Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Perjuangan panjang selama enam tahun akhirnya berbuah manis bagi ahli waris Atum bin Misin. Pada Kamis (28/8/2025), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi pengosongan lahan seluas 5.200 meter persegi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, yang resmi dikembalikan kepada pemilik sah.
Kuasa hukum ahli waris, Andi Tatang Supriyadi, menyebut eksekusi ini menjadi akhir dari perjalanan hukum yang dimulai sejak 2019.
“Alhamdulillah, setelah proses panjang dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga eksekusi, hari ini tanah ini kembali kepada yang berhak. Mulai sekarang, lahan ini sepenuhnya dikuasai ahli waris Atum bin Misin,” ujarnya penuh syukur.
Andi Tatang menegaskan, lahan tersebut sudah tercatat resmi di kelurahan dan dikonfirmasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan adanya berita acara eksekusi, tidak ada lagi pihak lain yang boleh mengakses area tersebut.
Sebelumnya, sengketa ini sempat melalui jalur pidana. Orang tua tergugat dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Meski demikian, anak-anak tergugat masih mempertahankan lahan, sehingga kasus bergulir hingga ke ranah perdata.
“Dari awal sampai akhir, kami selalu percaya kebenaran hukum akan menang. Hari ini menjadi bukti bahwa keadilan tetap ditegakkan,” tegas Andi Tatang.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan penjagaan ketat. Ratusan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, serta petugas kecamatan dan kelurahan diterjunkan ke lokasi untuk memastikan jalannya proses tetap aman dan kondusif.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menyampaikan pihaknya bergerak berdasarkan instruksi resmi dari Polres.
“Sebelum eksekusi dimulai, kami menggelar apel, menentukan titik pengamanan, hingga menurunkan personel. Semua dilakukan sesuai SOP agar proses berjalan lancar dan tertib,” katanya.
Rasa haru pun menyelimuti keluarga ahli waris Atum bin Misin. Salah seorang perwakilan keluarga tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan rasa syukur.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang ini akhirnya tuntas. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Andi Tatang dan tim yang setia mendampingi kami sampai akhir,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Dengan tuntasnya eksekusi ini, sengketa tanah yang berlarut sejak 2019 resmi berakhir. Lahan yang sempat diperebutkan kini sah kembali ke tangan ahli waris, menutup satu bab panjang dalam sejarah perebutan tanah di Jakarta Selatan.
(NW)