Viral ADVokat Dikeroyok Belasan Orang di Kabupaten Bandung, Law Firm Ratakan & Partners: “Ini Serangan Terhadap Hukum, Harus Diusut Sampai Aktor Intelektual!”

Bagikan Berita/artikel ini

Bandung| centralberitarakyat.com  –  Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Seorang advokat, Aroli Ndraha, S.H., C.MDF, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh belasan orang saat menjalankan tugas profesinya di Kabupaten Bandung. Insiden berdarah ini memantik kecaman keras dari tim kuasa hukum Law Firm Ratakan & Partners, yang menilai peristiwa tersebut sebagai ancaman nyata terhadap supremasi hukum di Indonesia.

Direktur Law Firm Ratakan & Partners, Benny, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman tegas atas tindakan kekerasan tersebut. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap advokat bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pelecehan terhadap sistem hukum itu sendiri.

“Ini bukan hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai independensi profesi advokat dan wibawa penegakan hukum. Negara ini adalah negara hukum tidak boleh ada ruang bagi tindakan brutal seperti ini,” tegas Benny saat ditemui awak media.

Menurutnya, semua pihak seharusnya menjunjung tinggi hukum dan mengedepankan komunikasi yang santun. Ia menilai tindakan kekerasan yang terjadi justru mencerminkan kegagalan dalam menghormati proses hukum yang sah.

Kronologi: Dari Dugaan Penyekapan Berujung Kekerasan Massal

Peristiwa bermula di sebuah rumah di kawasan Komplek Gading Tutuka 2, Blok K9A No.20, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang diduga menjadi lokasi tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap seorang karyawan oleh pemilik rumah.

Saat aparat kepolisian bersama kuasa hukum korban mendatangi lokasi untuk melakukan penjemputan terhadap korban dugaan penyekapan, situasi memanas. Pemilik rumah diduga telah mengumpulkan puluhan orang, termasuk oknum pengacara, yang kemudian berusaha menghalangi proses hukum.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Dalam situasi yang semakin tidak terkendali, advokat Aroli Ndraha justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh massa, hingga mengalami luka berat di sekujur tubuhnya.

Polisi Bergerak Cepat, 7 Tersangka Diamankan

Tim kuasa hukum korban, melalui Fareso Ndraha, S.H., M.H, mengapresiasi langkah cepat jajaran Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Cangkuang yang langsung turun ke lokasi.

“Dalam hitungan jam, polisi telah memeriksa sekitar 15 orang saksi dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ini langkah cepat yang patut diapresiasi,” ujar Fareso.

Meski demikian, pihaknya mendesak kepolisian untuk terus memburu pelaku lain yang diduga masih buron serta mengungkap aktor intelektual di balik insiden ini.

Dugaan Keterlibatan Aktor Intelektual

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Melky Saro B. Zebua, S.H., menilai bahwa insiden ini tidak terjadi secara spontan. Ia menduga adanya peran kuat pihak tertentu yang memicu konflik.

“Kami menduga pemilik rumah memiliki peran penting sebagai pemicu, bahkan berpotensi sebagai aktor intelektual di balik pengeroyokan ini. Hal ini harus didalami secara serius oleh penyidik,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Sementara itu, Notarius Halawa, S.H., C.PLA, menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan pasal berat sesuai ketentuan hukum terbaru.

“Para tersangka terancam dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya bisa di atas 7 hingga 9 tahun penjara,” jelasnya.

Kondisi Korban Mulai Membaik

Hingga saat ini, korban yang sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka berat dan trauma, dilaporkan mulai menunjukkan kondisi yang membaik. Namun, proses pemulihan masih terus berlangsung.

Desakan: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Law Firm Ratakan & Partners menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat baik pelaku di lapangan maupun aktor intelektual harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Benny.
(Red)

Related Posts

USNB Gelar Wisuda Ke-2, Tegaskan Visi Kampus Peradaban dan Lahirkan Generasi Ulama–Saintis

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniKabupaten Tangerang| centralberitarakyat.com  –  Universitas Syeikh Nawawi Banten (USNB) menggelar Sidang Senat Terbuka Wisuda Sarjana Angkatan Ke-2 dengan khidmat dan penuh semangat optimisme. Momentum ini menjadi tonggak penting…

Baca selengkapnya

Perkuat Kolaborasi Antar Anggota, PFI Dorong Aksi Kolektif Filantropi yang Lebih Terintegrasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta, 23 April 2026| centralberitarakyat.com  – Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) menegaskan pentingnya kolaborasi antar anggota sebagai kunci untuk meningkatkan dampak filantropi di Indonesia dalam Rapat Umum Anggota (RUA)…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 118 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 51 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 138 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 155 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 165 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 159 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran