Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob Polri, resmi dipecat dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online.
Keputusan tegas tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025). Sidang dipimpin langsung oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta turut diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Sidang telah memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ungkap perwakilan Mabes Polri usai sidang.
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah video insiden rantis melindas pengemudi ojek online viral di media sosial. Gelombang kritik dan desakan agar aparat bertindak tegas pun menguat.
Dengan keluarnya putusan PTDH ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran anggota tanpa pandang bulu.
(NW)