Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com –
Praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali terungkap di Kota Depok. Aparat kepolisian membongkar aksi suntik gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi di wilayah Pancoran Mas.
Dalam kasus ini, Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial MS. Ia diduga memindahkan isi gas subsidi ke tabung berukuran lebih besar untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
“Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, Rabu (15/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini langsung melakukan penyelidikan sejak Jumat (10/4) pagi.
Setelah melalui proses pengamatan dan pendalaman, petugas akhirnya mengamankan pelaku di lokasi usahanya yang juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas.
“Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan praktik ilegal ini. Di antaranya 4 alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, serta 6 tabung ukuran 5,5 kg hasil suntikan.
Selain itu, petugas juga menemukan timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, hingga satu unit telepon genggam.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara karena menyalahgunakan gas bersubsidi, tetapi juga berdampak pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
Di sisi lain, proses penyuntikan gas yang tidak sesuai standar keselamatan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran hingga ledakan.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur harga gas yang tidak wajar serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi elpiji bersubsidi.
(Red)