Oknum Brimob Pakai Sabu, Langsung Dipecat!

Bagikan Berita/artikel ini

BALIKPAPAN| centralberitarakyat.com  –  Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026, di Balikpapan.

Anggota yang dijatuhi sanksi adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur. Dalam amar putusannya, majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik dipimpin oleh AKBP M. Faridl Djauhari selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli serta anggota Kompol Bambang Hardiyanto. Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan saksi, pelanggar, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh penuntut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim.

“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan dalam sidang.

Selain sanksi PTDH, majelis juga menjatuhkan hukuman administratif tambahan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari. Sanksi ini merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus penegakan disiplin internal sebelum keputusan pemecatan diberlakukan secara administratif.

Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Kasus kemudian ditindaklanjuti melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 13 Maret 2026, sebelum akhirnya disidangkan dalam forum etik Polri.

Dalam proses persidangan, majelis mempertimbangkan sejumlah barang bukti penting, antara lain hasil tes urine yang menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, dokumentasi pemeriksaan, riwayat hidup pelanggar, dokumen kepegawaian, hingga catatan disiplin sebelumnya. Tercatat, yang bersangkutan pernah menerima hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023, yang turut memperberat putusan majelis.

Seluruh barang bukti berupa dokumen tersebut diputuskan untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik.

Sidang etik turut dihadiri unsur penuntut dari Bidpropam Polda Kaltim, pendamping hukum dari Bidkum, sekretaris sidang, serta pelanggar. Proses berjalan sesuai mekanisme internal Polri dengan menjunjung asas objektivitas dan akuntabilitas.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya singkat.

Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pelaku lainnya, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.

Dengan putusan tersebut, Bripka Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri, sekaligus menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memberi ruang bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik korps Bhayangkara.
(Red)

Related Posts

Mukerda II MUI Depok Resmi Dibuka, Supian Suri Dukung Gerakan Ekonomi Umat Berbasis Syariah

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com  – Komisi Pemberdayaan Ekonomi  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok menggelar Musyawarah Kerja Daerah ke-II yang berlangsung di Gedung Dakwah MUI Kota Depok, Jumat (05/05/2026). Wali…

Baca selengkapnya

Camat Tapos Jarkasih Sambangi Masjid Jami Dhuyufur Rahman, Bangun Kedekatan dengan Warga dan Perkuat Sinergi Keumatan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Komitmen mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat terus ditunjukkan Camat Tapos, Jarkasih. Pada Jumat (5/6/2026), ia melaksanakan Sholat Jumat bersama warga di Masjid Jami…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 28 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 74 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 178 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 81 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 168 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 192 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan