Bagikan Berita/artikel ini
Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan berinisial B.S., yang telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 17 tahun. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SJ, mantan istri korban yang diduga sebagai otak pelaku, dan HW yang berperan sebagai eksekutor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut.
Kasus terungkap setelah anak korban berinisial Q.A.S. pulang ke rumah dan mendapati suasana rumah dalam keadaan sepi serta sebagian lampu padam. Setelah beberapa kali memanggil ayahnya tanpa respons, ia menemukan korban dalam kondisi telungkup dan bersimbah darah di area ruang makan.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun Selatan. Melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, pengambilan sidik jari, hingga pemeriksaan laboratorium forensik, polisi berhasil mengungkap pelaku di balik pembunuhan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap SJ dan HW. Penyidik mengungkap bahwa SJ diduga merencanakan dan memerintahkan pembunuhan terhadap mantan suaminya akibat konflik berkepanjangan terkait persoalan rumah tangga, pembagian harta, serta nafkah anak.
“Dari hasil penyidikan diketahui tersangka SJ memberikan sejumlah uang kepada HW untuk melaksanakan pembunuhan terhadap korban dengan total pembayaran sebesar Rp139 juta yang diberikan secara bertahap,” ujar Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H
Sementara itu, HW yang ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kota Bekasi mengakui telah menghabisi nyawa korban atas perintah SJ. Kepada penyidik, HW mengungkapkan bahwa rencana pembunuhan telah disusun sejak akhir tahun 2025.
Sebelum menjalankan aksinya, HW beberapa kali memantau aktivitas korban. Pada hari kejadian, ia mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan yang telah dipersiapkan untuk menyamarkan identitasnya.
Saat berada di dalam rumah, korban yang sedang berada di ruang makan sempat melihat pelaku dan menegurnya. Namun, HW langsung menyerang korban dengan menusuk bagian perut kiri secara berulang kali menggunakan pisau. Setelah itu, pelaku menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan alat pemberat hingga korban meninggal dunia di lokasi.
Usai melakukan pembunuhan, HW mengambil sejumlah barang milik korban berupa laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM. Berdasarkan hasil penyidikan, kartu ATM tersebut kemudian diserahkan kepada SJ, sedangkan laptop dan DVR dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Selain itu, pelaku juga membakar pakaian serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi guna menghilangkan barang bukti.
“Motif tersangka SJ diduga karena rasa sakit hati dan konflik yang telah berlangsung lama dengan korban. Selain itu, tersangka juga diduga ingin menguasai harta milik korban. Sedangkan HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial,” jelas Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, masker, sarung tangan, buku tabungan, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ