Kuat Dugaan Pelanggaran UU: SPBU 34.16922 Pasir Jambu Kibarkan Bendera Robek, Pengelola Akui Kelalaian

Bagikan Berita/artikel ini

Bogor| centralberitarakyat.com  – SPBU 34.16922 Pasir Jambu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah ditemukannya Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan robek yang masih dikibarkan di area SPBU.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, tindakan mengibarkan bendera negara dalam kondisi tidak layak merupakan hal serius. Larangan itu tertuang dalam Pasal 24 huruf c, yang menegaskan bahwa bendera tidak boleh dikibarkan apabila dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Bahkan, aturan tersebut juga memuat konsekuensi hukum. Pada Pasal 67 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan bendera dalam kondisi sebagaimana dimaksud dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda maksimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Temuan bendera kusam dan robek yang tetap berkibar di lingkungan SPBU 34.16922 Pasir Jambu ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah pihak pengelola tidak melakukan pengawasan, perawatan, dan penggantian bendera secara berkala? Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya unsur kelalaian dalam manajemen pengelolaan simbol negara.

Hal itu pun diakui oleh Deni, selaku koordinator pengelola SPBU, saat dikonfirmasi awak media pada Senin (18/05/2026) di kantornya.

“Iya benar ada kelalaian dari kami, karena selama ini kami hanya fokus pada penanganan banjir saja saat hujan,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya apakah pihak SPBU memiliki jadwal rutin perawatan, penggantian, atau prosedur standar terkait pengibaran dan penurunan bendera, Deni tampak kebingungan dan tidak dapat memberikan jawaban tegas.

Situasi ini menimbulkan dugaan lain yang lebih memprihatinkan: apakah pihak manajemen SPBU tidak memiliki SOP yang jelas terkait penghormatan terhadap simbol negara? Atau bahkan, apakah pihak pengelola tidak memahami regulasi yang seharusnya dipatuhi?

Meski Deni telah mengakui adanya kelalaian, kejadian ini tetap menjadi catatan serius. Sebab, bila manajemen menjalankan pengawasan secara disiplin serta memahami aturan pengibaran Sang Saka Merah Putih, maka bendera dalam kondisi kusam bahkan robek tidak seharusnya dibiarkan berkibar di ruang publik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengibaran bendera negara bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan bangsa yang wajib dijaga oleh siapa pun, termasuk pelaku usaha.

(Tim)

Related Posts

I’M SMART ACADEMY: Bimbingan Gratis Masuk UI,ITB,IPB, dan PTN lain, Wujudkan Satu Keluarga Satu Sarjana PTN

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – BIMBEL I’M SMART yang dipimpin Rusdianto, meluncurkan I’M SMART Academy yakni program investasi sosial pendidikan bertujuan mencetak sarjana dari kalangan kurang mampu. Mengusung tema…

Baca selengkapnya

PGM Indonesia Siap Gelar Harlah ke-18 dan PGM Award 2026 di Bogor, Apresiasi Guru Madrasah Berprestasi

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBOGOR| centralberitarakyat.com   – Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia akan menggelar perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-18 yang dirangkaikan dengan PGM Award 2026 pada Rabu, 29 Juli 2026 di…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 43 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 60 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 85 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 135 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah