Bagikan Berita/artikel ini
Bogor| centralberitarakyat.com – Insiden dugaan arogansi pejabat publik kembali mencoreng wajah pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Oknum Kepala Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dilaporkan mengamuk dan mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Senin (20/4/2026), kini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kejadian tersebut bermula saat awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan terkait aktivitas keluar-masuk kendaraan dump truck pengangkut material tanah urugan di wilayah Desa Cipeucang. Sebelumnya, pada Kamis (17/4/2026), Kepala Desa Cipeucang, Gopur Atmaja, sempat memberikan keterangan kepada media mengenai kondisi jalan desa yang terdampak debu dan kotoran akibat aktivitas tersebut.
Namun, ketika wartawan kembali mendatangi kantor desa untuk pendalaman informasi, situasi justru berubah drastis. Tanpa diduga, oknum kepala desa tersebut langsung menunjukkan sikap emosional dan melontarkan kata-kata kasar.
“Ngapain ke sini masuk? Nyari siapa? Arek naon? Keluar! Nggak sopan ini!” ujar Gopur dengan nada tinggi, bahkan sebelum awak media sempat menyampaikan maksud dan salam pembuka.
Perilaku tersebut sontak mengejutkan para jurnalis yang hadir. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, mereka justru diusir secara tidak pantas dari ruang kerja kepala desa.
Seorang staf desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sang kepala desa memang belakangan kerap menunjukkan emosi yang tidak stabil. “Memang beberapa hari ini sering marah-marah, tapi tidak tahu pasti penyebabnya,” ujarnya singkat.
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang sah. Padahal, peran pers sebagai kontrol sosial dijamin oleh undang-undang. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Insiden ini memantik keprihatinan sekaligus kecaman dari kalangan jurnalis. Mereka menilai, sikap arogan pejabat publik tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.
Awak media pun mendesak pihak Kecamatan Cileungsi dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah tegas. Evaluasi hingga sanksi dinilai perlu diberikan guna menjaga marwah pelayanan publik serta memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan demokrasi yang sehat pun terancam.
(Red)