Bagikan Berita/artikel ini
Bogor| centralberitarakyat.com – Mekanisme pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) kini berada di titik nadir kepercayaan publik.
Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi akar rumput, KDMP disinyalir kuat menjadi target besar berikutnya bagi Kejaksaan Agung RI.
Indikasi kebobrokan dalam proses pembangunan proyek ini di berbagai titik bukan lagi rahasia umum.
Masyarakat sudah membaca pola permainannya: ada transaksi gelap yang merugikan keuangan negara sekaligus melukai rasa keadilan warga desa.
Aliansi Pengawalan Hak Warga dan Pengawasan Anggaran Negara (PANDAWA) secara tegas menyatakan bahwa kondisi KDMP saat ini sudah tidak bisa ditoleransi.
Modus operandi yang terjadi di dalam tubuh KDMP memiliki kemiripan pola dengan skandal korupsi besar seperti kasus BGN dan SPPG—yang berujung pada penangkapan tiga petinggi tertuduh oleh Kejaksaan Agung. Jika pembiaran ini terus berlanjut, KDMP hanya akan menjadi mesin penyedot uang negara yang memperkaya segelintir elite dengan mengorbankan hak-hak masyarakat lokal.
Oleh karena itu, Aliansi PANDAWA mendesak dua langkah konkret demi menyelamatkan uang negara dan hak rakyat:
* Investigasi Total Kejaksaan Agung:
* Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambidsus) harus segera turun tangan memeriksa seluruh aliran dana pembangunan KDMP di setiap wilayah tanpa pandang bulu.
* Intervensi Total Presiden RI: Presiden RI harus segera melakukan evaluasi radikal dan merombak total sistem tata kelola KDMP agar menjadi transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan warga, bukan kepentingan korporasi atau oknum birokrat.
Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jika korupsi di sektor BGN dan SPPG bisa dibongkar hingga ke akarnya, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pembersihan di tubuh KDMP.
Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk menyeret para aktor intelektual di balik ambruknya tata kelola Koperasi Desa Merah Putih ini ke hadapan meja hijau.
(Red)