Arogansi Oknum Kades Cipeucang Memantik Kecaman: Wartawan Diusir Saat Jalankan Tugas, Diduga Langgar UU Pers

Bagikan Berita/artikel ini

Bogor| centralberitarakyat.com  – Insiden dugaan arogansi pejabat publik kembali mencoreng wajah pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Oknum Kepala Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dilaporkan mengamuk dan mengusir wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Senin (20/4/2026), kini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kejadian tersebut bermula saat awak media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan terkait aktivitas keluar-masuk kendaraan dump truck pengangkut material tanah urugan di wilayah Desa Cipeucang. Sebelumnya, pada Kamis (17/4/2026), Kepala Desa Cipeucang, Gopur Atmaja, sempat memberikan keterangan kepada media mengenai kondisi jalan desa yang terdampak debu dan kotoran akibat aktivitas tersebut.

Namun, ketika wartawan kembali mendatangi kantor desa untuk pendalaman informasi, situasi justru berubah drastis. Tanpa diduga, oknum kepala desa tersebut langsung menunjukkan sikap emosional dan melontarkan kata-kata kasar.

“Ngapain ke sini masuk? Nyari siapa? Arek naon? Keluar! Nggak sopan ini!” ujar Gopur dengan nada tinggi, bahkan sebelum awak media sempat menyampaikan maksud dan salam pembuka.

Perilaku tersebut sontak mengejutkan para jurnalis yang hadir. Alih-alih mendapatkan klarifikasi, mereka justru diusir secara tidak pantas dari ruang kerja kepala desa.

Seorang staf desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sang kepala desa memang belakangan kerap menunjukkan emosi yang tidak stabil. “Memang beberapa hari ini sering marah-marah, tapi tidak tahu pasti penyebabnya,” ujarnya singkat.

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang sah. Padahal, peran pers sebagai kontrol sosial dijamin oleh undang-undang. Dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Insiden ini memantik keprihatinan sekaligus kecaman dari kalangan jurnalis. Mereka menilai, sikap arogan pejabat publik tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.

Awak media pun mendesak pihak Kecamatan Cileungsi dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil langkah tegas. Evaluasi hingga sanksi dinilai perlu diberikan guna menjaga marwah pelayanan publik serta memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus, dan demokrasi yang sehat pun terancam.
(Red)

Related Posts

Mobil Elf Rombongan Besan dari Cibitung Masuk Kali Baru KSU Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Sebuah mobil Elf yang membawa rombongan besan dari Cibitung dilaporkan masuk ke Kali Baru KSU, tepat di depan Rumah Makan Pondok Gurame, Depok, Minggu…

Baca selengkapnya

120 Warga RW 22 Sukatani Sambangi Darajat Pass, Apresiasi Program Wisata Keberagaman Wali Kota Depok

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniGARUT| centralberitarakyat.com  – Kekompakan warga RW 22 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, kembali terlihat dalam kegiatan Wisata Keberagaman. Sebanyak 120 warga mengikuti kegiatan wisata bersama dengan tujuan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 81 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 100 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 104 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 127 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 159 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 298 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah