Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Pemerintah Kota Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata ruang kota yang tertib dan nyaman. Rabu (10/12/25), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim terpadu melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Raya Pitara (Bantaran Kali Licin) dan Jalan Pramuka 2, Kecamatan Pancoran Mas.
Dalam operasi yang berlangsung lebih dari tiga jam, tim berhasil menertibkan 59 PKL dan bangunan liar yang berdiri di atas lahan yang tidak semestinya.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, dan bantaran sungai yang selama ini terganggu oleh aktivitas bangunan tidak berizin.
“Penertiban ini merupakan bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah. Tujuannya agar lingkungan kembali tertib,” ujar Dede, Kamis (11/12/25).
190 Personel Gabungan Diterjunkan
Operasi dimulai pukul 08.00 WIB diawali dengan apel pasukan, kemudian dilanjutkan dengan imbauan persuasif kepada para pedagang. Setelah itu petugas melakukan evakuasi dan pembongkaran lapak yang berada di area terlarang.
Sebanyak 190 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari unsur Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Linmas, serta aparatur kecamatan dan kelurahan.
Selain pembongkaran, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan agar para pedagang tidak kembali membuka lapak di lokasi tersebut.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan menindak lanjuti setiap pelanggaran agar kawasan ini tetap tertib,” tegas Dede.
Dalam kegiatan ini, Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat turut didampingi oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Panwal) Satpol PP Depok Agus Mohammad, Kepala Bidang Pembinaan Sumber Daya dan Perlindungan Masyarakat Wawang Buang, serta Kepala Seksi Trantibum Teguh Santoso.
(NW)