Bagikan Berita/artikel ini
Bekasi – Kantor Hukum Meryanto SH dan Partner resmi memberikan pendampingan hukum kepada Andika Finanda Pancaroba yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan dan perampasan kendaraan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/6/2026) dan telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LAPDUAN/908/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Tim kuasa hukum Meryanto,S.H dan Partner menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, kejadian bermula saat Andika dihadang oleh sejumlah orang yang diduga dipimpin oleh seseorang bernama Erwin di depan Family Karaoke, Cikarang Utara.

Menurut kuasa hukum, klien mereka kemudian diarahkan dan dipaksa menuju kantor BFI Finance Cabang Cikarang yang berada di kawasan Jababeka.
“Di lokasi tersebut, klien kami diduga mendapatkan tekanan untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK). Meskipun klien kami menolak menandatangani dokumen tersebut, kunci mobil Toyota Agya bernomor polisi B-2511-STZ tetap diambil dan kendaraan dikuasai oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Alpiner Marhusor Siahaan, S.H., C. MNI., C. PFW., C. MDF perwakilan Kantor Hukum Meryanto S.H dan Partner dalam keterangannya kepada Wartawan

Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum menilai tindakan yang dilakukan telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dalam proses eksekusi objek jaminan fidusia.
Mereka menegaskan bahwa penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia.
“Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur paksaan ataupun intimidasi dalam proses penarikan kendaraan. Jika terdapat unsur pemaksaan yang merugikan debitur, maka hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah pidana,” tegasnya.

Saat ini, tim kuasa hukum mengaku tengah mengawal proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi. Selain itu, mereka juga berencana mengirimkan surat resmi kepada pihak BFI Finance guna meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
“Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk mengembalikan hak klien kami serta memastikan praktik-praktik penarikan kendaraan di jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dihentikan melalui mekanisme peradilan yang sah,” tutup perwakilan Kantor Hukum Meryanto S.H dan Partner.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BFI Finance terkait laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh pihak pelapor maupun kuasa hukumnya.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral. Redaksi kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX