Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta | centralberitarakyat.com – Sidang kasus dugaan suap pemanfaatan kawasan hutan kembali mengungkap fakta mengejutkan. Mantan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady, mengakui menerima uang hingga Rp 2,5 miliar dari terdakwa pemberi suap, Djunaidi Nur, Direktur PT PML. Pengakuan tersebut disampaikan Dicky saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
Dalam persidangan, jaksa awalnya mempertanyakan apakah Dicky pernah menerima uang dari Djunaidi.
“Pernah, Pak,” jawab Dicky. Ia menuturkan bahwa dalam sebuah pertemuan usai bermain golf di Bogor, kemudian lanjut bertemu di Senayan, Djunaidi memberikan sebuah amplop. Ketika ditanya isinya, Djunaidi menyebut uang itu untuk mengganti stik golf.
“Isinya 10 ribu dolar Singapura,” ungkap Dicky.
Namun nilai itu hanyalah permulaan.
Uang SGD 189 Ribu untuk Pembelian Mobil
Jaksa kemudian menggali penerimaan dana lainnya. Dicky pun mengakui bahwa ia menerima uang dalam jumlah jauh lebih besar, yakni SGD 189 ribu, yang disebut-sebut untuk pembelian mobil.
Awalnya, Dicky menawarkan mobil Pajero miliknya kepada Djunaidi. Terdakwa tersebut mengiyakan dan memintanya berkoordinasi dengan asisten sekaligus orang kepercayaannya, Aditya Simaputra, yang juga menjadi terdakwa.
Setelah Dicky menyampaikan bahwa ia ingin mengganti mobilnya dengan sebuah Rubicon, Aditya lalu menyusul ke kantornya.
“Waktu itu Adit menelepon setelah Jumat. Dia bilang sedang menuju kantor di Jalan Villa,” ujar Dicky.
Sesampainya di sana, Aditya memberikan sebuah bingkisan.
“Dia bilang, ‘Ini ada titipan dari Pak Djun’. Waktu saya buka, ternyata uang dolar Singapura. SGD 189 ribu,” jelas Dicky.
Jaksa memastikan kembali, “Sudah tahu jumlahnya?”
“189 ribu dolar Singapura,” jawab Dicky.
Rangkaian Suap untuk Kerja Sama Pemanfaatan Hutan
Dalam dakwaan, Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan menjelaskan bahwa Djunaidi dan Aditya memberikan total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar kepada Dicky. Suap itu diduga diberikan agar PT PML tetap bisa bekerja sama dengan Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Lampung.
Aksi suap itu disebut terjadi pada 21 Agustus 2024 dan 1 Agustus 2025, dilakukan di kantor Inhutani V dan di sebuah lokasi di Kembangan, Jakarta Barat.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
Pasal 13 UU Tipikor,
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
(NW)