Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menarik perhatian publik lewat sikap tegasnya soal polemik guru yang dipolisikan hanya karena menegur atau menghukum muridnya. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Kamis (16/10/2025), Dedi menegaskan bahwa guru harus dilindungi, bukan ditakuti atau dijadikan korban kriminalisasi.
“Ketika kita menitipkan anak di sekolah, itu berarti kita sudah mempercayakan sepenuhnya kepada guru untuk mendidik anak-anak kita,” ujar Dedi dalam unggahan videonya.
Pernyataan Dedi ini diduga menyinggung kasus viral seorang kepala sekolah di Lebak, Banten, yang kini terancam dipidana karena menampar siswanya yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Kasus itu menimbulkan perdebatan nasional antara batas kewajaran hukuman disiplin dan tudingan kekerasan terhadap anak.
Dedi: Orang Tua Jangan Membela Anak Secara Membabi Buta
Dalam pesannya, Dedi mengingatkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung guru, bukan justru menjadi “pengacara” bagi anak yang berbuat salah.
“Kalau anak kita melakukan kesalahan lalu diberi hukuman yang masih dalam batas kewajaran, terimalah. Bahkan kalau perlu, ketika di rumah, beri nasihat atau hukuman tambahan supaya anak belajar tanggung jawab,” tegasnya.
Ia menilai, sikap orang tua yang terlalu protektif justru akan membentuk generasi manja, sulit menerima kritik, dan tak punya daya juang. “Kalau setiap anak dibela habis-habisan meski salah, maka mereka akan tumbuh tanpa memahami arti disiplin dan tanggung jawab,” tambah Dedi.
Ada Aturan Baru: Surat Pernyataan Anti-Pidana Guru
Dedi juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik antara guru dan orang tua. Kini, setiap orang tua siswa wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen tidak akan mempidanakan guru yang memberikan hukuman bersifat edukatif.
“Aturan ini kami buat agar hubungan guru dan orang tua menjadi konstruktif, dan guru punya perlindungan hukum yang jelas selama tindakannya proporsional dan bertujuan mendidik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pembiaran terhadap kekerasan, melainkan perlindungan bagi profesi guru agar dapat menjalankan tugas mendidik tanpa rasa takut.
Perlindungan Ganda: Untuk Guru dan Siswa
Dedi menutup pesannya dengan harapan agar semua pihak bisa menjaga kehormatan dunia pendidikan.
“Semoga guru terlindungi dari intimidasi dan kriminalisasi, dan anak-anak kita terlindungi dari perilaku yang menjauhkan mereka dari masa depan yang baik,” kata Dedi.
Pernyataan tegas sang Gubernur itu disambut positif oleh warganet. Banyak yang menilai langkah Dedi sebagai bentuk keberpihakan pada martabat guru di tengah maraknya kasus kriminalisasi pendidik di Indonesia.
Sementara itu, kasus kepala sekolah di Cimaraga, Lebak, yang menampar muridnya masih bergulir. Insiden itu menjadi cermin betapa rapuhnya hubungan antara guru, murid, dan orang tua di dunia pendidikan modern yang serba sensitif.
(NW)