Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Sengketa tanah di kawasan Cinangka, Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Artis sekaligus publik figur, Ashanty, akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi yang dilakukan sejak Juli 2025 tidak kunjung membuahkan hasil.
Ashanty menegaskan, keluarganya merasa dirugikan akibat penguasaan lahan yang diyakini sebagai hak waris peninggalan sang ayah. Lahan tersebut ditaksir memiliki luas antara 2.000 hingga 4.000 meter persegi.
“Besar kecilnya lahan bukan ukuran, tapi kalau itu memang hak, tetap harus diperjuangkan,” tegas Ashanty, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, tanah warisan itu memiliki nilai historis dan emosional bagi keluarga. Ia bahkan berencana memanfaatkannya untuk tujuan sosial, seperti mendirikan yayasan atau hunian sederhana untuk anak-anaknya.
Mediasi Gagal, Pembangunan Jalan Terus
Sejumlah pertemuan antara keluarga Ashanty dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah sudah digelar, namun berakhir tanpa kesepakatan. Ironisnya, sebagian lahan yang masih dalam sengketa dilaporkan telah berpindah tangan ke pengembang properti.
“Pembangunan tetap berjalan meski status tanah belum jelas. Karena itu kami resmi menggugat ke pengadilan dan melaporkannya ke BPN Kota Depok,” kata Ashanty.
Respons BPN Depok
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan pihaknya masih melakukan verifikasi data terkait objek tanah yang disengketakan.
“Sampai saat ini belum ada keterangan yang benar-benar jelas mengenai objek tanah tersebut. Identifikasi lebih lanjut masih diperlukan,” ujarnya.
Budi menambahkan, BPN Depok berkomitmen bertindak hati-hati sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mengungkapkan pihaknya sudah mencoba menghubungi Ashanty untuk meminta data tambahan, namun belum mendapat tanggapan.
“Tujuan kami adalah mendapatkan informasi lengkap agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Pentingnya Kepastian Hukum
Kasus yang menyeret nama Ashanty ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjamin hak warga atas tanah sekaligus menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Langkah Ashanty membawa masalah ini ke pengadilan menjadi contoh bahwa setiap warga berhak memperjuangkan kepemilikannya secara konstitusional. Penyelesaian yang jelas tidak hanya melindungi pemilik hak, tetapi juga menjaga iklim investasi dan pembangunan di Kota Depok tetap sehat dan transparan.
(NW)