BPN Buka Suara Soal Sengketa Tanah Ashanty: Masih Perlu Verifikasi

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com, Depok – Sengketa tanah di kawasan Cinangka, Kota Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru. Artis sekaligus publik figur, Ashanty, akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah upaya mediasi yang dilakukan sejak Juli 2025 tidak kunjung membuahkan hasil.

Ashanty menegaskan, keluarganya merasa dirugikan akibat penguasaan lahan yang diyakini sebagai hak waris peninggalan sang ayah. Lahan tersebut ditaksir memiliki luas antara 2.000 hingga 4.000 meter persegi.

“Besar kecilnya lahan bukan ukuran, tapi kalau itu memang hak, tetap harus diperjuangkan,” tegas Ashanty, Kamis (18/9/2025).

Menurutnya, tanah warisan itu memiliki nilai historis dan emosional bagi keluarga. Ia bahkan berencana memanfaatkannya untuk tujuan sosial, seperti mendirikan yayasan atau hunian sederhana untuk anak-anaknya.

Mediasi Gagal, Pembangunan Jalan Terus

Sejumlah pertemuan antara keluarga Ashanty dengan pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah sudah digelar, namun berakhir tanpa kesepakatan. Ironisnya, sebagian lahan yang masih dalam sengketa dilaporkan telah berpindah tangan ke pengembang properti.

“Pembangunan tetap berjalan meski status tanah belum jelas. Karena itu kami resmi menggugat ke pengadilan dan melaporkannya ke BPN Kota Depok,” kata Ashanty.

Respons BPN Depok

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Budi Jaya, menegaskan pihaknya masih melakukan verifikasi data terkait objek tanah yang disengketakan.

“Sampai saat ini belum ada keterangan yang benar-benar jelas mengenai objek tanah tersebut. Identifikasi lebih lanjut masih diperlukan,” ujarnya.

Budi menambahkan, BPN Depok berkomitmen bertindak hati-hati sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mengungkapkan pihaknya sudah mencoba menghubungi Ashanty untuk meminta data tambahan, namun belum mendapat tanggapan.

“Tujuan kami adalah mendapatkan informasi lengkap agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.

Pentingnya Kepastian Hukum

Kasus yang menyeret nama Ashanty ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjamin hak warga atas tanah sekaligus menegaskan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Langkah Ashanty membawa masalah ini ke pengadilan menjadi contoh bahwa setiap warga berhak memperjuangkan kepemilikannya secara konstitusional. Penyelesaian yang jelas tidak hanya melindungi pemilik hak, tetapi juga menjaga iklim investasi dan pembangunan di Kota Depok tetap sehat dan transparan.

(NW)

Related Posts

Beli Nasi Kuning Diduga Tak Dibayar, Bentrokan Berdarah di Menteng Tewaskan Satu Orang

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJAKARTA| centralberitarakyat.com   – Bentrokan berdarah antara warga dengan sekelompok orang di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026), berujung tragis. Insiden tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia,…

Baca selengkapnya

Jaga Kondusivitas Kawasan Industri Karawang, Kapolda Jabar Gandeng Ormas dan LSM

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniBandung| centralberitarakyat.com  – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., memimpin Rapat Koordinasi dalam rangka menjaga kondusivitas kawasan industri di Kabupaten Karawang bersama perwakilan organisasi…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 42 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 59 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 66 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 83 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 134 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 248 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah