Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Sebanyak 149 guru honorer madrasah swasta di Kota Depok akhirnya bisa bernapas lega. Mulai Juni 2025, mereka resmi menerima tambahan tunjangan profesi sebesar Rp 500 ribu per bulan, sehingga total yang diterima meningkat dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.
Program tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan guru Raudlatul Athfal (RA) hingga Madrasah Aliyah (MA) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Rapel Lima Bulan, Cair di Juni
Kasubag TU Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Hasan Basri, menjelaskan bahwa tunjangan tambahan mulai berlaku sejak Januari 2025. Namun pencairannya baru dilakukan di bulan Juni, sekaligus dirapel untuk lima bulan sebelumnya.
“Tambahan tunjangan turun di bulan Juni, tapi perhitungannya sejak Januari. Jadi rapel Januari–Mei cair di bulan Juni, dan sejak Juni hingga Agustus guru sudah menerima Rp 2 juta per bulan,” jelas Hasan.
Pada Mei, jumlah penerima tunjangan tercatat mencapai 162 orang. Kini jumlahnya berkurang menjadi 149 guru karena sebagian sudah memasuki masa pensiun di usia 60 tahun.
Langsung ke Rekening Guru
Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer di RA, MI, MTs, hingga MA. Dana disalurkan langsung oleh Kanwil Kemenag Jawa Barat ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) masing-masing guru, sehingga lebih transparan dan tepat sasaran.
Hasan menekankan bahwa insentif ini diharapkan bisa menjadi dorongan semangat bagi para guru madrasah.
“Kami berharap guru-guru dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, melayani siswa, dan memajukan pendidikan madrasah,” ujarnya.
Wujud Perhatian Pemerintah
Meski nilainya belum terlalu besar, Hasan menegaskan bahwa tambahan insentif ini sangat berarti bagi para tenaga pendidik.
“Ke depan, kami berharap komitmen ini terus dijaga. Walaupun tidak seberapa, tunjangan ini sungguh luar biasa sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama,” pungkasnya.
(NW)