Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjadikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai salah satu program prioritas. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Dadan Rustandi, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat agar program ini berjalan optimal.
“RTLH merupakan program bantuan sosial untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Karena sifatnya bantuan, prosesnya membutuhkan waktu dan harus sesuai aturan. Agar tepat sasaran, perlu kerja sama semua pihak, terutama DPRD dan masyarakat,” ujar Dadan, Jumat (19/9/2025).
Menurut Dadan, mekanisme pengajuan RTLH dimulai dari usulan warga melalui RT dan RW, kemudian diteruskan ke kelurahan dan kecamatan. Setelah diverifikasi oleh Disrumkim, hasilnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Ia menegaskan, peran aktif warga sangat dibutuhkan agar pemerintah dapat segera mengetahui kondisi rumah yang benar-benar tidak layak huni.
“Banyak rumah yang tampak baik dari luar, tapi bagian dalamnya rapuh. Atap atau balok kayunya sudah dimakan rayap dan berisiko membahayakan penghuni. Kalau menunggu roboh dulu baru diajukan, penanganannya akan lebih sulit,” tegasnya.
Dadan juga menambahkan, percepatan penanganan RTLH dapat dilakukan jika kerusakan rumah disebabkan oleh bencana. Dalam kondisi tersebut, pemerintah bisa menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sehingga penanganan bisa dilakukan pada tahun berjalan. Sementara itu, usulan reguler tetap diproses sesuai mekanisme perencanaan tahun anggaran berikutnya.
Ia pun menggarisbawahi peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat agar lebih cepat masuk dalam program pemerintah.
“Dengan kolaborasi semua pihak, target penanganan RTLH bisa tercapai. Harapannya, jumlah kawasan kumuh di Depok semakin berkurang. Instruksi Wali Kota jelas, bantuan RTLH harus tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” pungkasnya.
(NW)