Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta Selatan| centralberitarakyat.com – Seorang pria berinisial TL ditangkap polisi atas dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sepeda motor di kawasan Mampang Prapatan. Pelaku diduga menggunakan atribut kru televisi swasta untuk meyakinkan korban.
Kapolsek Mampang Prapatan, Dian Pornomo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelakunya satu orang laki-laki inisial TL, berumur 39 tahun,” kata Dian, Selasa (7/4/2026).
Dian menjelaskan, korban mulanya memesan satu unit sepeda motor melalui marketplace.
Komunikasi antara pelaku dan korban kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Keduanya lalu sepakat bertemu di Jalan Mampang Prapatan Raya untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
“Setelah janjian di TKP, saat penyerahan uang, langsung kita amankan pelaku dan juga barang bukti ke Polsek Mampang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Dian.
Dalam aksinya, pelaku disebut mengenakan atribut kru televisi guna membangun kepercayaan korban.
Modus ini dinilai menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kecurigaan dalam transaksi langsung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, seragam kru televisi, serta dokumen kendaraan yang diduga tidak sah. Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan dan kemungkinan adanya korban lain.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan transaksi jual beli daring yang berujung pertemuan langsung tanpa verifikasi memadai. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap pihak yang menggunakan atribut atau identitas tertentu untuk membangun kepercayaan.
Pelaku kini dijerat dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(Fakih)