Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com – Publikasi Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 memunculkan sorotan. Pasalnya, dokumen yang menjadi acuan utama proses penerimaan peserta didik baru tersebut baru diketahui publik pada awal Juni 2026, meski telah ditetapkan oleh Wali Kota Depok sejak 13 Februari 2026.
Berdasarkan salinan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 yang diperoleh media, regulasi tersebut telah resmi ditandatangani dan berlaku sejak pertengahan Februari. Namun, keberadaan dokumen itu baru dipublikasikan hampir empat bulan kemudian, ketika sejumlah tahapan SPMB bahkan telah memasuki masa pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama para orang tua calon peserta didik yang membutuhkan kepastian informasi sejak jauh hari sebelum proses pendaftaran dimulai.
Sebagai aturan teknis pelaksanaan SPMB, dokumen tersebut memuat berbagai ketentuan penting, mulai dari persyaratan pendaftaran, mekanisme seleksi, pembagian kuota pada setiap jalur penerimaan, dokumen administrasi yang harus dipenuhi calon murid, hingga jadwal lengkap pelaksanaan penerimaan siswa baru pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Keterlambatan publikasi dinilai berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk memahami secara menyeluruh aturan yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB. Padahal, pemahaman terhadap juknis sangat penting agar calon peserta didik dan orang tua dapat mempersiapkan seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan semakin menguat setelah muncul perbedaan informasi terkait status dokumen tersebut. Pada awal Mei 2026, Panitia SPMB Kota Depok disebutkan masih menyampaikan bahwa juknis belum ditandatangani oleh Wali Kota. Namun, dokumen yang kini beredar menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah resmi ditetapkan sejak 13 Februari 2026.
Perbedaan antara informasi yang disampaikan kepada publik dengan tanggal penetapan dokumen menimbulkan berbagai pertanyaan. Masyarakat pun berharap adanya penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Depok guna menghindari munculnya spekulasi maupun dugaan yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Pemerhati pendidikan, Eman, menilai pemerintah daerah perlu memberikan klarifikasi terbuka terkait jeda waktu yang cukup panjang antara penetapan dan publikasi keputusan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi secara tepat waktu, terlebih menyangkut kebijakan yang berdampak langsung terhadap akses pendidikan anak-anak.
“Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana. Jika keputusan sudah ditetapkan pada Februari, mengapa baru diketahui publik menjelang pelaksanaan SPMB? Penjelasan resmi diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan yang tidak berdasar,” ujarnya.
Eman menambahkan, apabila memang terdapat keterlambatan penyampaian informasi tanpa alasan yang jelas, persoalan tersebut dapat ditinjau dari aspek keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kini, setelah dokumen resmi dipublikasikan, masyarakat dapat mengakses dan mempelajari seluruh ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan SPMB Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027. Meski demikian, momentum publikasi yang terlambat tetap menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Depok dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
Keterbukaan informasi yang cepat dan tepat waktu dinilai menjadi salah satu kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Swara Pendidikan
(NW)