Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Bandung – Angka fantastis soal gaji dan tunjangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta Wakil Gubernur Erwan Setiawan akhirnya diungkap Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Total pendapatan keduanya disebut mencapai Rp 31 miliar per tahun.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Jabar, Akhmad Taufiqurrahman, menjelaskan bahwa dasar hukum penghasilan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan itu kemudian mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui PP Nomor 59 Tahun 2000.
“Semua besaran gaji, tunjangan, hingga dana operasional sudah diatur. Kami sampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami, ini bukan angka sembarangan yang keluar tanpa dasar hukum,” ujar Akhmad dalam keterangannya, Senin (15/9).
Rinciannya: Dari Gaji Pokok hingga Insentif Pajak Kendaraan
Berdasarkan dokumen resmi Pemprov Jabar, belanja gaji dan tunjangan untuk gubernur dan wakil gubernur mencapai Rp 2,2 miliar per tahun. Angka ini mencakup:
Gaji pokok Rp 75,6 juta
Tunjangan keluarga Rp 9,8 juta
Tunjangan jabatan Rp 136,4 juta
Tunjangan beras Rp 7,1 juta
Tunjangan khusus/PPh Rp 3,5 juta
Tunjangan pembulatan Rp 1.600
Iuran jaminan kesehatan Rp 7,7 juta
Iuran kecelakaan kerja Rp 180 ribu
Iuran jaminan kematian Rp 560 ribu
Yang paling mencolok, insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor menyumbang angka hingga Rp 1,97 miliar per tahun.
Dana Operasional Capai Rp 28,8 Miliar
Selain gaji dan tunjangan, beban anggaran terbesar ada di dana operasional kepala daerah. Sesuai aturan, alokasinya dipatok 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jabar. Untuk tahun 2025, jumlahnya tembus Rp 28,8 miliar.
“Kalau dijumlahkan semua, total pendapatan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat mencapai Rp 31,015 miliar per tahun,” jelas Akhmad.
Publik Soroti Besaran, Pemprov Tegaskan Transparansi
Angka jumbo ini menuai sorotan publik, apalagi di tengah wacana efisiensi belanja daerah. Namun Pemprov Jabar menegaskan bahwa semua komponen penghasilan sudah diatur regulasi, bukan keputusan sepihak.
“Transparansi penting agar masyarakat tahu, apa yang diterima kepala daerah tidak keluar dari jalur hukum. Semua ada dasar dan mekanismenya,” tegas Akhmad.
(NW)