Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Banjaran Pucung, RT 6/RW 16, Perumahan Mutiara, Kelurahan Cilangkap, Kota Depok, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Karanggan Teknik Perkasa dengan anggaran Rp152.200.500 dari APBD Kota Depok tahun 2025 itu, diduga berjalan tanpa pengawasan memadai.
Proyek ini dirancang dengan pendampingan konsultan perencana dari PT Heksaga Adhara Mandiri. Namun di lapangan, fakta yang ditemukan justru menunjukkan indikasi lemahnya fungsi pengawasan oleh pihak pelaksana maupun konsultan teknis.
Saat tim investigasi melakukan peninjauan langsung ke lokasi, tidak ditemukan kehadiran mandor atau perwakilan dari konsultan pengawas. Salah satu pekerja proyek yang ditemui bahkan mengaku tidak mengetahui siapa mandor maupun konsultan yang bertanggung jawab.
> “Mandor saya nggak tahu pak, konsultan juga nggak tahu. Saya cuma kerja saja,” ucap pekerja tersebut kepada wartawan.
Ironisnya, pemasangan U-Ditch—komponen penting dalam sistem saluran drainase—terlihat dilakukan tanpa landasan pasir yang seharusnya menjadi bagian standar dalam pelaksanaan teknis. Bahkan, beberapa bagian dipasang di atas genangan air, yang dapat berisiko pada kekuatan dan daya tahan konstruksi jangka panjang.

Minimnya pengawasan di lapangan menimbulkan kekhawatiran akan kualitas hasil proyek dan pemborosan anggaran. Seorang warga setempat berinisial R mengaku kecewa terhadap kualitas pekerjaan yang dinilainya tidak sesuai spesifikasi.

> “Kami berharap Dinas PUPR segera turun tangan. Ini menggunakan uang rakyat, jadi harus dikerjakan dengan benar,” ujarnya kepada media, Kamis (24/7/2025).
Warga pun berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek drainase tersebut. Apalagi, keberadaan saluran air yang efektif sangat krusial dalam mencegah banjir di kawasan permukiman padat seperti Perumahan Mutiara.
Kini mencuat temuan mengejutkan, proyek tersebut diduga melibatkan pekerja anak di bawah umur.
Dalam penelusuran tim investigasi di lapangan, seorang remaja yang ikut bekerja di proyek drainase tersebut mengaku belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat dimintai keterangan, anak tersebut dengan polos mengatakan bahwa KTP-nya “masih dalam proses”.

> “Saya belum punya KTP, masih diurus,” ucapnya singkat kepada tim investigasi.
Fakta ini menambah daftar kejanggalan dalam proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok senilai lebih dari Rp152 juta. Sebelumnya, proyek ini juga menuai kritik lantaran minimnya pengawasan dari pihak pelaksana dan konsultan teknis.
Praktik penggunaan tenaga kerja anak jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dilarang dipekerjakan dalam pekerjaan berat atau berisiko. Apalagi jika pekerjaan tersebut berhubungan dengan proyek infrastruktur yang rawan kecelakaan kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok terkait pelaksanaan proyek ini maupun langkah tindak lanjut atas keluhan warga.
(Fakih)