Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta| centralberitarakyat.com , – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026). Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Dalam persidangan, hakim memberikan penegasan keras kepada seluruh pihak agar menjaga integritas proses hukum. Ia menekankan bahwa perkara ini murni soal pembuktian, bukan transaksi.
“Persidangan ini tidak ada transaksional. Tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji uang atau barang. Penyelesaian perkara ini murni pembuktian,” tegas hakim di ruang sidang.
Hakim: Jangan Coba Intervensi
Hakim juga mengingatkan para pihak untuk tidak mencoba menghubungi pejabat pengadilan demi memenangkan perkara. Ia bahkan memastikan bahwa bila ada pihak yang mengatasnamakan hakim dan menawarkan kemenangan dengan imbalan tertentu, hal itu merupakan penipuan dan harus segera dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Para pihak tidak perlu menghubungi orang pengadilan untuk minta dimenangkan. Jika ada yang mengatasnamakan hakim dan menjanjikan kemenangan dengan imbalan uang, itu penipuan. Silakan langsung dilaporkan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Kubu Yaqut: Penetapan Tersangka Tidak Sah
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Yaqut menyampaikan dalil-dalil permohonan praperadilan. Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebagaimana diatur undang-undang.
Menurutnya, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka, baik terkait dugaan aliran dana maupun tuduhan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti,” ujar Mellisa di hadapan majelis hakim.
Soal KMA 130 Tahun 2024
Tim hukum Yaqut juga mempersoalkan penggunaan KMA Nomor 130 Tahun 2024 sebagai salah satu dasar alat bukti. Mereka menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk diskresi yang sah dan telah mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Mellisa, pembagian kuota haji tambahan masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus telah sesuai dengan kesepakatan internasional antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam Taslimatul Hajj (MoU).
“Kebijakan itu diambil demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji serta untuk menekan potensi jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.
Kubu Yaqut pun meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
KPK: Kebijakan Rugikan Negara
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. KPK menilai kebijakan pembagian kuota haji tambahan tersebut telah menimbulkan kerugian negara.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (4/3) pukul 10.00 WIB dengan agenda berikutnya. Publik kini menanti bagaimana hakim akan menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus yang menyita perhatian luas masyarakat tersebut.
(NW)