Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA| centralberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Penetapan tersebut diumumkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan satu tersangka.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” ujar Asep.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Tak lama setelah diumumkan sebagai tersangka, Fadia langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perkara tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keluar Gedung KPK dengan Rompi Oranye
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK menunjukkan Fadia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK, dengan tangan terborgol, sebelum digiring petugas menuju mobil tahanan.
Meski demikian, Fadia membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan.
“Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apa pun yang diambil dan, pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah,” ujarnya kepada wartawan.
Tambah Daftar Kepala Daerah Tersandung Korupsi
Penetapan Fadia sebagai tersangka kembali menambah panjang daftar kepala daerah yang berhadapan dengan hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi. KPK menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana seiring pengembangan perkara.
(NW)