Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta | centralberitarakyat.com – Polemik kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas. Namun di tengah situasi tersebut, Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, memilih bersikap hati-hati dan enggan memberikan komentar panjang demi menjaga stabilitas organisasi.
Saat dimintai tanggapan terkait konflik internal yang mencuat ke ruang publik, Sarmidi hanya menyampaikan harapan agar persoalan tersebut segera menemukan jalan keluar.
“Mohon doanya, semoga segera teratasi,” ujar Sarmidi singkat kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
Sikap tersebut muncul di tengah langkah tegas yang diambil KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), yang sebelumnya disebut telah dicopot dari jabatan Ketua Umum PBNU melalui Rapat Pleno Syuriyah. Gus Yahya justru melancarkan perlawanan balik secara formal dengan mengeluarkan surat pernyataan resmi.
Melalui Surat Pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang diterbitkan pada Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih memegang mandat sah sebagai Ketua Umum PBNU. Ia juga meminta seluruh jajaran organisasi NU untuk mengabaikan segala bentuk manuver kepemimpinan tandingan.
Dalam surat tersebut, Gus Yahya secara tegas menolak keputusan Rapat Pleno Syuriyah PBNU pada 9 Desember 2025 yang menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum. Menurutnya, mandat kepemimpinan yang diembannya bersama Rais Aam KH Miftachul Akhyar merupakan hasil sah Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021 dan berlaku penuh selama lima tahun.
Sebagai dasar legalitas, Gus Yahya mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Hingga saat ini saya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI,” tegas Gus Yahya, dikutip dari laman resmi PBNU, Sabtu (13/12/2025).
Lebih lanjut, ia menilai keputusan pemberhentian dirinya yang didasarkan pada Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 mengandung cacat prosedur. Menurutnya, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Mekanisme pemberhentian pimpinan di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum tertinggi, yakni Muktamar Luar Biasa, dan harus didasari pelanggaran berat yang terbukti,” ujarnya.
Atas dasar itu, Gus Yahya menyimpulkan bahwa penunjukan Pj Ketua Umum PBNU tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Poin paling krusial dalam surat pernyataan tersebut adalah instruksi Gus Yahya kepada seluruh struktur organisasi NU, mulai dari Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), hingga tingkat Anak Ranting, untuk tidak mematuhi instruksi dari pihak yang mengklaim kepemimpinan tandingan.
Konflik kepemimpinan ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan dampaknya terhadap soliditas organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut, sementara sejumlah pihak di internal PBNU memilih meredam polemik demi menjaga persatuan dan ketenangan warga Nahdliyin.
(NW)