Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil dua tokoh penting dalam sektor keuangan nasional ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu sore (30/7/2025).
Mereka adalah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.
Kehadiran keduanya menimbulkan spekulasi kuat, mengingat berlangsung di tengah sorotan publik terhadap kebijakan kontroversial pemblokiran rekening dormant oleh PPATK.
Ivan tiba lebih dulu di Kompleks Istana sekitar pukul 17.06 WIB. Saat dicegat awak media, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud pemanggilan tersebut.
> “Iya, iya… nanti ya. Saya dipanggil Presiden, belum tahu agendanya,” ujar Ivan singkat sambil bergegas masuk.
Tak berselang lama, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul. Berbeda dengan Ivan, Perry memilih bungkam dan langsung memasuki kompleks tanpa memberi pernyataan.
Ramai-ramai Protes Kebijakan Blokir Rekening Dormant
Pemanggilan mendadak dua pejabat tinggi itu terjadi di tengah gelombang protes masyarakat atas langkah PPATK yang memblokir sementara rekening bank yang dinilai tidak aktif atau dormant selama lebih dari tiga bulan.
Kebijakan ini menuai kontroversi karena berdampak pada berbagai kalangan, termasuk masyarakat kecil yang menyimpan tabungan jangka panjang, hadiah lomba, atau rekening anak-anak.
Salah satu warga mengeluhkan pemblokiran yang terjadi pada rekening anaknya.
> “Isinya uang hadiah lomba dan prestasi anak saya, tiba-tiba diblokir. Kami kaget dan bingung harus bagaimana,” ujar seorang orangtua di media sosial yang viral pekan ini.
PPATK Klarifikasi: Uang Nasabah Aman, Tujuan untuk Mencegah Kejahatan
Dalam keterangannya sebelumnya, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo rekening dormant yang diblokir tidak akan hilang.
> “Hak nasabah 100 persen tetap aman. Pemblokiran ini hanya sementara dan bisa dicabut jika nasabah mengurus langsung ke bank,” ujar Ivan, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan, pemblokiran dilakukan demi mencegah praktik ilegal seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber yang kini marak memanfaatkan rekening-rekening pasif.
> “Banyak rekening tidak aktif diperjualbelikan dan digunakan untuk kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik. Ini berbahaya. Karena itu, pemblokiran dilakukan justru untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah,” tambahnya.
Langkah ini, lanjut Ivan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Publik Menunggu Kejelasan dari Presiden
Meski PPATK telah memberikan klarifikasi, pemanggilan ke Istana oleh Presiden Prabowo menandakan bahwa polemik ini telah menjadi perhatian serius di tingkat kepala negara. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana terkait hasil pertemuan tertutup tersebut.
Publik kini menanti sikap Presiden Prabowo: apakah ia akan memperkuat dukungan terhadap kebijakan PPATK, atau justru akan meminta evaluasi atas langkah yang dianggap sebagian warga terlalu gegabah.
(NW)