Tabrak Arah Astacita Prabowo–Gibran, Pasar Merdeka Bogor Krisis Tata Kelola Ekonomi Rakyat

Bagikan Berita/artikel ini

Kota Bogor | centralberitarakyat.com Suarametropol | Revitalisasi Pasar Merdeka yang diklaim sebagai simbol modernisasi ekonomi rakyat justru menelanjangi krisis tata kelola publik di Kota Bogor. Alih-alih merealisasikan agenda Astacita Prabowo–Gibran yang menekankan pemerataan ekonomi dan pemberdayaan rakyat, proyek ini memperlihatkan disfungsi institusional dengan melakukan kenaikan biaya sewa tanpa transparansi, penggusuran halus terhadap pedagang kecil, serta privatisasi ruang publik di bawah legitimasi pembangunan.

Dalam kerangka ‘Good Governance’, revitalisasi pasar seharusnya berorientasi pada inklusivitas, akuntabilitas, dan keadilan distributif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan deviasi struktural.

Pola pungutan non-regulatif, monopoli pengelolaan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya, dan absennya mekanisme partisipatif menjadi bukti, bahwa kebijakan ini dikendalikan oleh logika komersial, bukan mandat pelayanan publik.

Lembaga Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) menilai, bahwa proyek ini telah bergeser menjadi instrumen akumulasi kapital bagi segelintir elite birokrasi.

Untuk itu, PWRI mendesak Walikota Bogor dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk segera melakukan audit kebijakan menyeluruh, karena audit tersebut diperlukan guna menelusuri adanya distorsi regulatif, penyalahgunaan wewenang, serta potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan aset publik bernilai strategis ini.

Retorika ‘Pasar Modern dan Tertib’ yang diulang pemerintah daerah berfungsi sebagai narasi legitimatif yang menutupi kegagalan struktural.

“Kebijakan ini berpihak pada pengusaha besar, bukan pedagang kecil”, ungkap salah satu pedagang.

Fenomena ini mencerminkan praktik exclusionary development yaitu : pembangunan yang menyingkirkan rakyat dari ruang ekonomi yang seharusnya menjadi hak kolektifnya.

Sikap defensif Perumda Pasar Pakuan Jaya terhadap kritik publik memperkuat indikasi krisis legitimasi kelembagaan.

Jawaban normatif seperti : “No comment, itu wewenang Perumda pusat”, menandakan absennya tanggung jawab moral dan institusional dalam pengelolaan aset publik.

Hal ini memperlihatkan erosi transparansi dan lemahnya sistem akuntabilitas vertikal maupun horizontal dalam manajemen BUMD.

Temuan PWRI juga mengindikasikan praktik represi terhadap pedagang yang mencoba menyuarakan aspirasi ke media. Tindakan pembungkaman tersebut bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga bentuk regresi demokrasi ekonomi di tingkat lokal.

Jika dibiarkan berlarut, kecenderungan otoritarian ini akan mempersempit ruang partisipasi publik dan merusak ekosistem sosial ekonomi rakyat.

Menurut PWRI, audit kebijakan harus dipahami sebagai uji etik terhadap moralitas pemerintahan daerah, bukan sekadar prosedur administratif.

Tanpa koreksi struktural, revitalisasi pasar hanya akan mereproduksi ketimpangan sosial, memperkuat oligarki ekonomi lokal, dan menegasikan prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi Astacita ekonomi kerakyatan.

Kasus Pasar Merdeka Bogor ini menjadi refleksi mendalam atas krisis paradigma pembangunan daerah, karena saat modernisasi fisik diagungkan tapi realisasnya keberlanjutan sosial diabaikan. Pembangunan yang kehilangan orientasi keadilan sejatinya bukan kemajuan, melainkan kemunduran etis dan struktural dalam tata kelola ekonomi rakyat Kota Bogor.

(NW)

Related Posts

Satgas MBG Depok Sidak Dapur SPPG Dini Hari, Pastikan Standar Higienis dan Keamanan Pangan Terjaga

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDepok| centralberitarakyat.com  – Komitmen menjaga kualitas dan keamanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperkuat Pemerintah Kota Depok. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Kota Depok melakukan inspeksi mendadak…

Baca selengkapnya

PDIP: Semua Punya Hak, Asal Sesuai Mekanisme

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta| centralberitarakyat.com – Ketua DPP Deddy Sitorus menanggapi polemik pelantikan putra Bupati Malang sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ia menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 103 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

  • By Nawawi
  • Maret 22, 2026
  • 46 views
Lautan Peziarah Padati TPU Cimpaeun Depok di Hari Lebaran, Tradisi Ziarah Kian Semarak

Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

  • By Nawawi
  • Februari 17, 2026
  • 126 views
Kebersamaan Keluarga Ahmad Syafei Sambut Bulan Ramadhan Lewat Tradisi Cucurak

Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

  • By Nawawi
  • Januari 29, 2026
  • 145 views
Pemkab Bogor Pastikan Dana Pembayaran Kontraktor Aman, Target Cair Sebelum Ramadan

Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

  • By Nawawi
  • Januari 6, 2026
  • 152 views
Perkuat Tata Kelola ZIS, BAZNAS Depok Gandeng BKMM dan BPJS Ketenagakerjaan

Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran

  • By Nawawi
  • Desember 24, 2025
  • 157 views
Disdik Depok Apresiasi Kelulusan Guru PPG Batch 3 Tahun 2025, Dorong Profesionalisme dan Inovasi Pembelajaran