Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com – Penundaan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Depok menjadi indikator paling nyata dari disfungsi manajerial di tubuh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Keterlambatan yang semestinya dapat diantisipasi ini menandakan kegagalan institusional dalam mengelola sistem birokrasi berbasis kepastian, efektivitas, dan akuntabilitas publik.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterlambatan pelantikan bukan sekadar anomali administratif, melainkan bentuk kegagalan sistemik akibat absennya perencanaan strategis dan lemahnya mekanisme koordinasi lintas bidang di internal BKPSDM.
Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Depok hanya berhenti pada retorika struktural tanpa perubahan budaya kerja yang berorientasi hasil (Result-Based Governance).
Relawan Supian–Chandra menilai, bahwa lemahnya kinerja BKPSDM memperlihatkan birokrasi yang gagal menginternalisasi prinsip dasar pelayanan publik modern. Penundaan pelantikan PPPK bukan hanya menciptakan ketidakpastian hukum bagi calon aparatur, tetapi juga merusak kredibilitas negara di mata publik. Aparatur yang telah melalui proses seleksi panjang justru terjebak dalam labirin administrasi akibat kelalaian institusional.
Suryadi, dari Relawan Grassroot Supian–Chandra, menilai situasi ini sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan teknokratik di level birokrasi daerah.
“BKPSDM kehilangan kendali atas fungsi manajemen aparatur. Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi cerminan buruknya tata kelola ASN di tingkat daerah. Wali Kota harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pejabat teknis BKPSDM, atau Depok akan terus menjadi contoh klasik stagnasi birokrasi”, ujarnya dengan tegas.
Suryadi menilai, lemahnya sistem pengawasan internal Pemkot Depok memperparah disfungsi tersebut. Tidak adanya performance audit yang ketat menjadikan BKPSDM sebagai lembaga yang bekerja tanpa tolok ukur capaian. Akibatnya, birokrasi berjalan tanpa arah strategis dan kehilangan kapasitas adaptif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan publik.
“Dari perspektif manajemen publik, keterlambatan pelantikan PPPK mencerminkan degradasi kinerja institusional di tubuh pemerintah daerah. BKPSDM gagal menunaikan peran koordinatif dan implementatif yang menjadi fondasi tata kelola aparatur profesional. Ketiadaan mekanisme ‘Early Warning System’ dan ‘Risk Management’ memperlihatkan lemahnya struktur pengambilan keputusan di tingkat teknis”, bebernya.
Lebih lanjut Suryadi menegaskan, bahwa reformasi birokrasi di Depok kini kehilangan roh perubahan.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar mengganti pejabat, tetapi menata ulang logika kerja agar aparatur memiliki orientasi kinerja yang terukur dan berintegritas. Tanpa itu, BKPSDM hanya menjadi simbol administratif tanpa makna substantif”, tandasnya.
“Penundaan pelantikan PPPK harus dipandang sebagai krisis tata kelola yang memerlukan intervensi langsung dari kepala daerah. Evaluasi total terhadap BKPSDM bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan agenda korektif untuk memulihkan kredibilitas birokrasi daerah”, terangnya.
“Jika dibiarkan berlarut, Depok berisiko menjadi contoh kegagalan reformasi birokrasi lokal yang kehilangan arah, legitimasi, dan kepercayaan publik”, pungkasnya.
(NW)