Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Dugaan penggalangan dana untuk kegiatan pelepasan siswa di SMAN 1 Depok berbuntut laporan resmi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat. Laporan yang dilayangkan LSM Istana Adat (Isdat) tersebut menyoroti dugaan adanya permintaan sumbangan kepada orang tua siswa yang dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan pembebanan biaya kepada peserta didik dan wali murid.
Ketua LSM Isdat, Roby T, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele karena menyangkut integritas penyelenggaraan pendidikan dan kepatuhan aparatur negara terhadap aturan yang berlaku.
Menurutnya, sekolah negeri semestinya menjadi garda terdepan dalam menjalankan kebijakan pemerintah, bukan justru menjadi pihak yang diduga mengabaikannya.
“Yang kami pertanyakan sederhana, mengapa dugaan pengumpulan dana masih bisa terjadi ketika Gubernur Jawa Barat sudah berulang kali menyampaikan agar sekolah tidak membebani orang tua siswa dengan berbagai biaya tambahan. Jika benar ada praktik seperti itu, maka ini bukan sekadar persoalan wisuda, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah yang sah,” tegas Roby.
Ia menilai alasan kegiatan pelepasan siswa tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam pelaksanaannya muncul beban finansial yang harus ditanggung wali murid.
Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menciptakan tekanan sosial bagi orang tua yang secara ekonomi tidak mampu, tetapi merasa tidak enak jika tidak ikut berpartisipasi.
“Sering kali istilahnya bukan pungutan, melainkan sumbangan. Namun publik berhak bertanya, apakah sumbangan itu benar-benar sukarela atau justru menjadi kewajiban yang dibungkus dengan istilah yang lebih halus. Persoalan inilah yang harus dibuka secara terang-benderang oleh pihak berwenang,” katanya.
Roby juga mengkritik keras apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba menganggap persoalan tersebut sebagai tradisi tahunan yang lumrah. Menurutnya, tradisi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan maupun kebijakan pemerintah.
“Jangan berlindung di balik dalih tradisi. Banyak praktik yang dulu dianggap biasa, tetapi akhirnya dihentikan karena bertentangan dengan aturan. Kalau pemerintah sudah meminta sekolah mengurangi beban masyarakat, maka yang harus dilakukan adalah patuh, bukan mencari celah pembenaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Roby menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke BKD merupakan bentuk desakan agar pemerintah tidak hanya pandai mengeluarkan kebijakan, tetapi juga berani menegakkannya.
Ia mengingatkan bahwa kredibilitas pemerintah dipertaruhkan ketika dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara tidak ditindak secara serius.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat diminta taat, sementara ketika dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan institusi pendidikan justru dibiarkan tanpa tindakan. Jika dugaan ini terbukti, maka harus ada sanksi yang tegas dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Roby menilai, BKD Jawa Barat harus melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia menyebut, bahwa publik berhak mengetahui apakah kebijakan Gubernur benar-benar dijalankan oleh seluruh kepala sekolah atau hanya menjadi slogan administratif tanpa pengawasan yang efektif.
“Ini bukan semata-mata soal satu sekolah atau satu kepala sekolah. Ini menyangkut wibawa pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Jika dugaan pelanggaran dibiarkan, maka pesan yang muncul adalah aturan bisa dinegosiasikan. Padahal pendidikan seharusnya menjadi contoh paling nyata tentang pentingnya disiplin, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkas Roby.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor tetap menunggu proses klarifikasi dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.(*)