Bagikan Berita/artikel ini
Nasional, Central Berita Rakyat. Com – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), akhirnya berakhir. Buronan yang sempat menjadi target pencarian aparat kepolisian dan mendapat sorotan publik itu berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Griya Asri, Majalaya, Kabupaten Bandung.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Bandung setelah sebelumnya diduga berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

“Tim DPO gabungan berhasil mengamankan pelaku berinisial TH, usia 30 tahun, di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Hendra.
Taufik diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR. Kurang dari 24 jam sejak status DPO diterbitkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku disebut tidak melakukan perlawanan. Berdasarkan rekaman video yang beredar di lingkungan kepolisian, Taufik tampak tenang ketika diamankan petugas. Mengenakan kaus hitam, ia terlihat santai saat menjalani pemeriksaan awal di dalam kendaraan yang membawanya menuju Mapolda Jawa Barat.

Kasus yang menjerat Taufik menjadi perhatian luas masyarakat karena tingkat kekerasan yang dialami korban. Pelaku diduga menyekap dan menganiaya YTR selama hampir tiga tahun sejak 2023 di sebuah kamar kos di kawasan Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Korban yang selama bertahun-tahun tidak diketahui keberadaannya akhirnya ditemukan pada 13 Juni 2026 dalam kondisi memprihatinkan. YTR mengalami luka berat pada bagian wajah, trauma fisik dan psikologis, serta diduga mengalami kebutaan permanen akibat kekerasan yang berulang.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan sayembara pribadi senilai Rp250 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi terkait keberadaan pelaku.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyatakan bahwa setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Pelaku akan ditempatkan di ruang tahanan khusus selama proses penyidikan berlangsung guna menjamin keamanan pelaku, korban, saksi, serta kelancaran proses hukum,” ujar Kapolda.
Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi, ahli, serta berbagai barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani kasus tersebut secara profesional dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum/Kepala Biro Bekasi, Jawa Barat: Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX