Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua LBH KAMI ADA, Andi Tatang Supriyadi, dalam siaran pers yang diterbitkan di Depok, Minggu (12/7/2026). Ia menegaskan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum mampu menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, akuntabel, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Andi Tatang, setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Ia menilai transparansi dalam penegakan hukum merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami mendorong seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Selain menyampaikan dukungan kepada Polri dan Kejaksaan, LBH KAMI ADA juga memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Andi Tatang, langkah penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus maupun dugaan kasus lain, termasuk yang berkaitan dengan Kepala BGB, mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu.
Ia menilai komitmen tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden untuk memperkuat pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas nasional, sehingga seluruh aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Menutup pernyataannya, LBH KAMI ADA berharap proses hukum dapat berjalan hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang pihak yang diperiksa
(NW)