Lurah Cimpaeun Sampaikan Hak Jawab: Proyek Drainase RW 16 Tetap Swakelola Sesuai Juklak

Bagikan Berita/artikel ini

DEPOK|  centralberitarakyat.com  – Lurah Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok, H. Mujahidin, menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Spanduk Tulis Pokmas, Kerjaan Kontraktor: Proyek Rp71 Juta di Depok Diduga Siluman.” Dalam klarifikasi tertulis yang diterima redaksi, Mujahidin menegaskan proyek pembangunan drainase di RT 01/RW 16 tetap dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) RW 16 sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program Dana RW. Jumat (7/8/2026).

Menurut Mujahidin, tidak terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan. Keberadaan tenaga di lapangan merupakan tenaga ahli atau tenaga teknis yang diperbolehkan dalam pelaksanaan swakelola untuk membantu pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu.

“Juklak dan juknis pelaksanaan swakelola memperbolehkan Pokmas menggunakan tenaga ahli atau tenaga teknis sesuai kebutuhan pekerjaan. Hal itu bukan berarti pekerjaan dialihkan kepada kontraktor. Penanggung jawab kegiatan tetap Pokmas RW 16,” ujar Mujahidin.

Selain tenaga ahli, warga RW 16 juga dilibatkan dalam proses pembangunan sebagaimana prinsip swakelola yang mengedepankan partisipasi masyarakat. Pelibatan tenaga teknis dilakukan agar pekerjaan memenuhi standar dan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Mujahidin menjelaskan proyek drainase tersebut dibiayai melalui Dana RW yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp71.963.425. Dana dicairkan langsung ke rekening Pokmas RW 16 sebagai pelaksana kegiatan, bukan kepada kontraktor maupun pihak lain.

Sebelum pekerjaan dimulai, proposal dan rencana anggaran biaya (RAB) telah melalui proses verifikasi oleh tim kelurahan dan kecamatan. Selama pelaksanaan, Kelurahan Cimpaeun juga melakukan monitoring untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Kelurahan Cimpaeun meminta Pokmas segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fisik dan keuangan. Setelah diverifikasi, dokumen tersebut akan dipublikasikan kepada masyarakat. Kelurahan juga akan mengusulkan audit kepada Inspektorat Kota Depok sebagai bagian dari pengawasan penggunaan Dana RW.

Mujahidin turut membantah informasi yang menyebut RW 16 masuk daftar hitam (blacklist). Menurutnya, tidak pernah ada keputusan resmi dari Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, maupun Pemerintah Kota Depok yang menetapkan status tersebut.

Sebelumnya, proyek drainase RW 16 menjadi perhatian setelah muncul dugaan adanya keterlibatan kontraktor dalam pekerjaan yang secara administratif tercatat sebagai kegiatan swakelola. Klarifikasi dari Lurah Cimpaeun disampaikan sebagai hak jawab untuk melengkapi informasi yang telah dipublikasikan.

Redaksi memuat hak jawab ini sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Red)

Related Posts

Hj. Yuni Indriany Apresiasi Prestasi Gemilang Dua Talenta Depok yang Lolos Tim Jabar Banteng

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com   – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan putra-putra terbaik Kota Depok di dunia sepak bola. Dua pesepak bola muda, Nabil Muhammad dan Prembun Arkan Taqi, sukses menembus…

Baca selengkapnya

Alfi Syaher Optimistis Industri Telekomunikasi Indonesia Memasuki Fase Pertumbuhan Baru di Era Pemerintahan Presiden Prabowo

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniJakarta|  centralberitarakyat.com  – Industri telekomunikasi dan teknologi informasi (ICT) Indonesia diproyeksikan memasuki fase pertumbuhan baru seiring percepatan transformasi digital nasional, pembangunan infrastruktur konektivitas, serta meningkatnya kebutuhan layanan digital di…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 49 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 68 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 73 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 90 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 139 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 261 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah