Ahli Waris Drs. Amanullah, M. Sc Memenangkan Perkara Tata Usaha Negara Bandung Dalam Perkara Nomor: 20/G/2026/PTUN BANDUNG terhadap gugatan Maria Viginita Napiun DKK

Bagikan Berita/artikel ini

Nasional – Kuasa hukum Ahli waris Drs. Amanullah M. Sc., H. Ulung Purnama, S.H., M.H memberikan penjelasan kepada awak media terkait pertanyaan Awak media, tentang gugatan dari Maria Virginita Napiun Dan Kawan-Kawan terhadap objek tanah yang terletak di Kampung Sawah Jalan Rawa gede Wetan RT 007 RW 002, Kelurahan Jatimelati,Kecamatan Pondok melati Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Setelah sekian lama proses persidangan di PTUN Bandung bergulir, baru pada Kamis, 9 Juli 2026. Telah diputuskan oleh Majelis Hakim Perkara Nomor: 20/G/2026/PTUN. BDG, dengan Amar sebagai berikut : Mengadili Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat (BPN Kota Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (Ahli waris Drs. Amanullah, M. Sc) tentang Kompetensi Absolut Pengadilan Dalam Pokok Perkara:

1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat (Maria Virginita Napiun DKK) Tidak Dapat Diterima

2. Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.545.000.00,- (Lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Selain itu Majelis Hakim Tata Usaha Negara Bandung Dalam Pertimbangan Hukumnya halaman 69 dari 73 halaman memberikan pertimbangan: bahwa sesuai penerbitan objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Milik No.5918/Jatimelati semula Sertipikat Hak Milik Nomor: 112/Jatiranggon melalui proses Konversi C.No.214 pemisahan dari UUPA Jo.PMPA No.2/1962, dalam kolom penunjuk tercatat bekas milik adat C No.214 Persil No.32 Darat Kl. I Surat Ket. Kepala Desa Jatiranggon tanggal 18 Mei 1976, dimana Instansi Tergugat sebelumnya telah mengukur terlebih dahulu bidang tanah dimaksud.

Yang hasilnya sebagaimana dituangkan dalam Surat Ukur No.4341/2023 tanggal 15 Mei 2023 semula Gambar Situasi Nomor 03064/1976 tanggal 18 Mei 1976 dan pada saat pelaksanaan pengukuran dimaksud tidak ada satupun pihak, baik dari Pihak Penggugat maupun pihak lainnya yang keberatan atas dilaksanakannya pengukuran tersebut, begitupun saat Panitia A, mengecek lokasi bidang tanah yang dimohon, selain dari pada itu guna memenuhi Asas Publisitas terhadap permohonan hak atas tanah dimaksud juga telah dilaksanakan pengumuman selama 60 (enam puluh) hari.

Namun tidak ada sanggahan dari pihak manapun sehingga menurut Majelis Hakim terhadap penerbitan Sertifikat Objek sengketa yang miliki atau dikuasai oleh Para Tergugat II Intervensi telah sesuai prosedur dan syarat – syarat sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku serta tidak melanggar asas – asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

H. Ulung Purnama, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Ahli waris Drs. Amanullah, M. Sc mengingatkan Khalayak Ramai Masyarakat pada Umumnya agar berhati – hati melakukan transaksi jual beli tanah tanpa melibatkan kelurahan Jatimelati dan BPN Kota Bekasi, hati – hati menjadi korban penjualan tanah dengan dokumen fiktif, jika ini terus terjadi maka telah menjadi korban yang kesekian kalinya. Karena sesuai ketentuan hukum Agraria transaksi tanah harus melibatkan PPAT yang sah dan terdaftar karena banyak beredar dokumen – dokumen kelihatan asli namun tidak terdaftar di lembaga yang sah secara hukum.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

  • Related Posts

    Praperadilan Ditolak Fakta Penahanan Sebelum Laporan Polisi Menjadi Sorotan

    Bagikan Berita/artikel ini

    Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   – Pengadilan Negeri Depok melalui Hakim Tunggal Misna Febriny, S.H., M.H. menjatuhkan putusan yang menolak permohonan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk yang diajukan terhadap tindakan Polsek…

    Baca selengkapnya

    Andi Tatang  Dukung Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi Eks Pejabat Jampidsus, Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo

    Bagikan Berita/artikel ini

    Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAMI ADA menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret…

    Baca selengkapnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Jabodetabek

    Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

    • By Nawawi
    • Juli 6, 2026
    • 42 views
    Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

    Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

    • By Nawawi
    • Juni 22, 2026
    • 59 views
    Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

    Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

    • By Nawawi
    • Juni 18, 2026
    • 66 views
    Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

    Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

    • By Nawawi
    • Mei 30, 2026
    • 85 views
    Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

    Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

    • By Nawawi
    • Mei 22, 2026
    • 135 views
    Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

    Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

    • By Nawawi
    • April 6, 2026
    • 248 views
    Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah