Bagikan Berita/artikel ini
DEPOK| centralberitarakyat.com – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejaksaan Negri Depok M. Ihsan Pasamula G.,S.,H., M.,H., didampingi Kasie Intelijen, menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran dalam negeri berupa antena rotatable berdaya tinggi pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.
Penetapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.
Tersangka yang ditetapkan adalah *S*, selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021. Saat itu S juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di LPP RRI.
“Perbuatan tersangka S selaku Ketua Pokja adalah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa, meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penetapan dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi,” kata Pasamula dalam konferensi pers.
Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi 3 orang. Dua tersangka sebelumnya adalah *W* selaku PPK dan *M* selaku Direktur PT CPM selaku penyedia barang dan jasa.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka W dan S selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Depok. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas 5 tahun dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.
Sementara tersangka M belum ditahan. Penyidik menyebut M mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. “Kami menghimbau kepada tersangka M agar bersikap kooperatif,” ujar Pasamula.
Penyidik juga menyebut kemungkinan ada penambahan tersangka lain masih terbuka tergantung hasil pengembangan penyidikan.
(ZY)