Total 3 Tersangka, Kejari Depok Tahan Kabid IT RRI dan PPK Kasus Korupsi Antena RRI 2021

Bagikan Berita/artikel ini

DEPOK| centralberitarakyat.com   – Kepala Seksi  Tindak Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejaksaan Negri Depok M. Ihsan Pasamula G.,S.,H., M.,H., didampingi Kasie Intelijen, menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran dalam negeri berupa antena rotatable berdaya tinggi pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Penetapan dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh tim penyidik.

Tersangka yang ditetapkan adalah *S*, selaku Kepala Bidang Informasi Teknologi Direktorat Teknologi dan Media Baru LPP RRI periode 2019–2021. Saat itu S juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa di LPP RRI.

“Perbuatan tersangka S selaku Ketua Pokja adalah menetapkan PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa, meskipun perusahaan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penetapan dilakukan dengan cara mengondisikan PT CPM seolah-olah telah memenuhi persyaratan kualifikasi,” kata Pasamula dalam konferensi pers.

Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi 3 orang. Dua tersangka sebelumnya adalah *W* selaku PPK dan *M* selaku Direktur PT CPM selaku penyedia barang dan jasa.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik menahan tersangka W dan S selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026 di Rutan Kelas I Depok. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas 5 tahun dan dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

Sementara tersangka M belum ditahan. Penyidik menyebut M mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. “Kami menghimbau kepada tersangka M agar bersikap kooperatif,” ujar Pasamula.

Penyidik juga menyebut kemungkinan ada penambahan tersangka lain masih terbuka tergantung hasil pengembangan penyidikan.
(ZY)

Related Posts

Misteri Jasad dalam Karung di Depok Terungkap, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com  – Misteri penemuan jasad pria di dalam karung yang menggegerkan warga Tanah Merah, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, mulai terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro…

Baca selengkapnya

Keributan di Kalimalang Pasir Limus Cikarang Utara Berujung Pengeroyokan, 1 Orang Alami Luka

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniKABUPATEN BEKASI| centralberitarakyat.com   – Keributan yang melibatkan beberapa pria terjadi di area Kalimalang Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredar video…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 46 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 65 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 69 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 88 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 138 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 259 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah