Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com – Menjelang pengumuman hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun 2026, publik dibuat bertanya-tanya setelah ditemukan adanya perubahan data kuota pada laman resmi SPMB Kota Depok. Perubahan yang terjadi di masa-masa akhir proses seleksi tersebut memicu perhatian masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru.
Di kutip dari Swara Pendidikan, berdasarkan hasil pemantauan terhadap data yang ditampilkan pada portal resmi SPMB Kota Depok hingga 3 Juni 2026, terdapat perubahan signifikan pada kuota Jalur Afirmasi. Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, kuota afirmasi terdiri dari 229 kursi untuk peserta didik inklusi dan 1.604 kursi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Namun dua hari kemudian, tepatnya 2 Juni 2026, kuota afirmasi untuk kategori keluarga tidak mampu berubah menjadi 1.906 kursi.
Penambahan kuota tersebut membuat total daya tampung Jalur Afirmasi mendekati batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi SPMB. Meski demikian, masih ditemukan sejumlah ketidaksesuaian. Salah satunya terjadi di SMP Negeri 11 Depok yang memiliki program kelas olahraga.

Dari total kapasitas 360 siswa, sekolah tersebut hanya menyediakan 67 kursi Jalur Afirmasi yang terdiri atas empat kursi inklusi dan 63 kursi bagi siswa dari keluarga tidak mampu. Dengan komposisi tersebut, kuota afirmasi di sekolah itu hanya mencapai sekitar 18,6 persen atau berada di bawah ketentuan minimal yang berlaku.

Perubahan Mendadak Timbulkan Pertanyaan
Munculnya perubahan kuota menjelang pengumuman hasil seleksi menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan alasan perubahan tersebut baru dilakukan pada tahap akhir proses penerimaan.
Apabila perubahan itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan yang berlaku, mengapa tidak dilakukan sejak awal? Sebaliknya, jika perubahan terjadi karena adanya koreksi data, publik tentu berhak mengetahui dasar, mekanisme, serta proses verifikasi yang digunakan.
Kejelasan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik yang menyangkut hak pendidikan ribuan anak.
Ratusan Kursi Inklusi Tak Terisi
Selain perubahan kuota, data SPMB juga menunjukkan rendahnya tingkat keterisian pada Jalur Afirmasi Inklusi. Dari total 229 kursi yang tersedia, hanya 100 peserta yang mendaftar. Setelah proses verifikasi, sebanyak 86 peserta dinyatakan memenuhi syarat dan 85 peserta diterima.
Artinya, terdapat 144 kursi afirmasi inklusi yang tidak terisi hingga menjelang penutupan proses seleksi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kuota inklusi dan kuota siswa tidak mampu berada dalam kelompok Jalur Afirmasi yang sama. Secara prinsip, sisa kuota yang tidak terserap pada satu kategori seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan kategori lain yang memiliki jumlah pendaftar lebih besar.
Ribuan Pendaftar, Puluhan Kursi Masih Kosong
Sementara itu, Jalur Afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu justru mencatat jumlah peminat yang sangat tinggi. Tercatat sebanyak 2.611 siswa mendaftar, dengan 2.330 peserta berhasil lolos verifikasi administrasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.864 siswa dinyatakan diterima. Namun menariknya, masih terdapat 42 kursi yang belum terisi.
Puluhan kursi kosong tersebut tersebar di enam sekolah, yakni SMP Negeri 3 sebanyak dua kursi, SMP Negeri 14 tiga kursi, SMP Negeri 17 sebelas kursi, SMP Negeri 27 enam kursi, SMP Negeri 28 sembilan kursi, dan SMP Negeri 34 sebanyak sebelas kursi.
Meski jumlah tersebut masih berpotensi berubah seiring proses daftar ulang peserta yang telah diterima, keberadaan kursi kosong pada jalur yang memiliki peminat sangat tinggi tetap menjadi catatan penting untuk dievaluasi.
Akuntabilitas Data Menjadi Kunci
Perubahan data yang terjadi selama proses SPMB juga memunculkan pembahasan mengenai penerapan prinsip akuntabilitas dalam sistem penerimaan murid baru.
Dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 100.3.3.3/123/Kpts/Disdik/Huk/2026 disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib memastikan data pada aplikasi penerimaan murid baru berbasis daring disajikan secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan informasi, tetapi juga mencakup keterbukaan terhadap setiap perubahan data yang terjadi selama proses berlangsung. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas, terukur, dan mudah dipahami agar setiap perubahan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda-beda.
Menjaga Kepercayaan Publik
SPMB merupakan proses yang sangat penting karena menyangkut masa depan pendidikan ribuan anak serta harapan besar para orang tua. Oleh sebab itu, setiap perubahan kuota, penyesuaian data, maupun mekanisme distribusi kursi perlu disampaikan secara transparan kepada publik.
Tanpa penjelasan yang memadai, perubahan yang muncul menjelang pengumuman hasil seleksi berpotensi memunculkan spekulasi dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang sedang berjalan.
Karena itu, Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai perubahan kuota yang terjadi selama pelaksanaan SPMB 2026. Langkah tersebut penting untuk memastikan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas benar-benar terwujud dalam penyelenggaraan penerimaan murid baru di Kota Depok.
(Red)