Bagikan Berita/artikel ini
Nasional, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan penggelembungan (mark up) anggaran dalam sejumlah pengadaan barang pendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” ujar Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut penyidik, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan dan membuka ruang terjadinya mark up harga.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Syarief menjelaskan, program MBG yang merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto memperoleh alokasi anggaran yang sangat besar, yakni Rp85,2 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Dalam penyidikan terungkap bahwa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya dilakukan oleh yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan. Namun, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga justru dijadikan sarana tindak pidana dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief.

Penyidik menduga penunjukan yayasan tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN atas atensi dari Dadan, Sony, dan Lodewyk. Yayasan-yayasan itu disebut memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka.
Selain pengadaan motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur penggelembungan harga.
“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” tegas Syarief.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran program MBG dan pengelolaan SPPG di lingkungan BGN.
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ