Bagikan Berita/artikel ini
Depok| centralberitarakyat.com – Konflik kepemilikan lahan di kawasan strategis Jalan Alternatif Cibubur, RT 04/RW 05, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, memicu ketegangan serius. Seorang warga, H. Sukatma, secara lantang menyatakan bahwa lahan seluas kurang lebih 250 meter persegi yang kini disengketakan adalah miliknya sejak tahun 1989 jauh sebelum kawasan tersebut berkembang pesat seperti sekarang. Senin (27/4/2026).
Menurut H. Sukatma, saat pertama kali menguasai lahan tersebut, kondisi lokasi masih berupa hutan bambu dan belum tersentuh pembangunan jalan. Ia juga mengungkap fakta unik terkait proses perolehan lahan, yakni melalui barter dengan sepeda motor jenis Binter, bukan transaksi uang tunai.
“Silakan cek ke RT setempat. Mereka tahu riwayat tanah ini. Saya tidak terima kalau ada pihak lain tiba-tiba mengklaim tanpa koordinasi,” tegasnya.
Persoalan mencuat setelah warung milik H. Sukatma dihentikan secara mendadak tanpa pemberitahuan resmi. Ia menyebut, sejumlah pihak yang mengatasnamakan manajemen Rafles Hill datang melakukan inspeksi dan langsung mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka.
Tidak hanya itu, dalam kurun waktu sekitar satu pekan terakhir, area sengketa bahkan telah dipasangi pagar oleh pihak yang mengklaim kepemilikan. Namun hingga kini, belum ada komunikasi ataupun mediasi resmi yang dilakukan oleh pihak manajemen Rafles Hill kepada pemilik yang telah lama menguasai lahan tersebut.
Merasa haknya dirampas secara sepihak, H. Sukatma mengambil langkah tegas dengan melakukan pemagaran di atas lahan yang ia yakini sebagai miliknya.
“Saya ini orang kecil, tapi saya tidak akan diam. Kalau tidak ada penyelesaian, saya akan tempuh jalur yang ada, termasuk lewat lingkungan dan hukum,” ujarnya.
Dukungan datang dari warga setempat, Thonce Jusuf Charles M, yang menyatakan siap memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Ia juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok untuk segera turun tangan melakukan pengukuran ulang guna memastikan keabsahan hak atas tanah tersebut.

“Kami minta BPN segera mengukur ulang agar jelas siapa yang berhak. Jangan sampai konflik ini berlarut dan merugikan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 04, Kardi Endang Saputra, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa pihak lingkungan hanya mengetahui sebatas riwayat keberadaan lahan, sementara terkait keabsahan dokumen dan kepemilikan sah harus ditentukan melalui proses hukum.
“Kami di lingkungan hanya bisa memfasilitasi. Soal keabsahan dan siapa yang berhak, itu ranah pembuktian dan keputusan pengadilan,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak manajemen Gunung Subur Rafles Hill belum memberikan keterangan resmi kepada pihak RT maupun RW setempat, sehingga memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sengketa ini menjadi sorotan publik, mengingat lokasi lahan yang berada di kawasan berkembang dengan nilai ekonomi tinggi. Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta peran aktif negara dalam melindungi hak kepemilikan tanah masyarakat dari potensi konflik agraria yang kian kompleks
(Red)