Bagikan Berita/artikel ini
Jakarta| centralberitarakyat.com – Langkah tegas aparat penegak hukum kembali menyita perhatian nasional. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan ini memicu kejut publik, mengingat Hery baru saja dilantik sebagai pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery tampak keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Kedua tangannya diborgol saat digiring petugas menuju kendaraan tahanan, menandai status hukumnya yang kini dalam proses penanganan intensif.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas karena terjadi hanya berselang singkat setelah pelantikan Hery sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dugaan perkara yang menjerat salah satu pejabat tinggi negara yang baru menjabat tersebut.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum menyampaikan penjelasan rinci terkait kasus yang melatarbelakangi penangkapan tersebut. Informasi mengenai dugaan tindak pidana maupun pasal yang disangkakan masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.
Kasus ini sekaligus menguji komitmen terhadap integritas lembaga negara, khususnya Ombudsman RI yang memiliki peran strategis dalam mengawasi kualitas pelayanan publik di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut dari perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian luas masyarakat.
Kejaksaan Agung dijadwalkan segera menggelar konferensi pers untuk memaparkan status hukum Hery Susanto serta kronologi dan konstruksi perkara secara lebih komprehensif.
(Red)