Bagikan Berita/artikel ini
JAKARTA| centralberitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan praktik ijon proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Terbaru, penyidik memeriksa Kartika Sari, istri dari HM Kunang, ayah Ade Kuswara, guna mendalami sejumlah pertemuan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi seputar komunikasi dan pertemuan antara HM Kunang dengan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Kartika Sari diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pendalaman konstruksi perkara yang kini tengah dikembangkan penyidik.
Ade Kuswara: Saya Baru Menjabat 9 Bulan
Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang membantah mengetahui persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahannya, termasuk kasus yang menjeratnya. Ia berdalih masa jabatannya yang baru berjalan sembilan bulan membuatnya belum sepenuhnya memahami proses anggaran dan perencanaan pembangunan.
“Saya ini baru menjabat 9 bulan. Jadi saya juga belum hafal betul terkait proses anggaran maupun pembangunan,” ujar Ade saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung KPK, Kamis (29/1).
Ade juga mengklaim belum ada proyek yang dieksekusi selama dirinya menjabat. Ia menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan namanya untuk kepentingan tertentu.
“Kalau dimanfaatkan, mungkin saja ada yang jual-jual nama saya. Tapi sejak saya masuk 2025 menuju 2026, belum ada rencana-rencana proyek seperti itu, dan insyaallah tidak akan pernah terjadi,” tuturnya.
Tiga Tersangka dan Aliran Dana Rp9,5 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
1. Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi nonaktif
2. HM Kunang, ayah Ade Kuswara
3. Sarjan, pihak swasta
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Ade dan HM Kunang diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari Sarjan. Uang tersebut disebut sebagai ijon atau uang muka untuk pengamanan proyek yang rencananya akan dikerjakan pada 2026.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” jelas Asep.
KPK menduga dana tersebut merupakan bagian dari komitmen awal untuk menjamin proyek tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, detail proyek yang dimaksud masih terus didalami penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan korupsi berbasis pengamanan proyek daerah. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan peran masing-masing pihak guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
(NW)