Bagikan Berita/artikel ini
Bandung | centralberitarakyat.com — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas menyikapi persoalan pengelolaan sampah di Kota Bandung. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator yang terbukti melampaui ambang batas baku mutu emisi udara.
Instruksi tersebut disampaikan Menteri Hanif saat melakukan peninjauan langsung ke TPS Batu Rengat dan Pasar Caringin, Sabtu (18/1/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pengolahan sampah tidak membahayakan kesehatan masyarakat akibat pencemaran udara.
Dalam keterangannya, Menteri Hanif menyoroti kondisi pengelolaan sampah Kota Bandung yang masih memprihatinkan. Berdasarkan data KLH/BPLH, tingkat pengelolaan sampah di kota ini baru mencapai sekitar 22 persen, jauh dari target ideal pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Kota Bandung menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Dengan capaian yang masih sekitar 22 persen, perbaikan harus dilakukan secara serius, terencana, dan berkesinambungan,” tegasnya.
Ia menekankan, penanganan sampah tidak boleh mengorbankan kualitas udara yang dihirup warga. Oleh karena itu, Menteri Hanif meminta Wali Kota Bandung segera menghentikan seluruh aktivitas pembakaran sampah di TPS Batu Rengat hingga seluruh persyaratan teknis serta standar baku mutu lingkungan benar-benar terpenuhi.
“Pemanfaatan teknologi pengolahan sampah wajib berpijak pada prinsip perlindungan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan kesehatan publik,” ujarnya.
Selain penegakan standar emisi, KLH/BPLH juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat sistem pemilahan sampah sejak dari sumber, khususnya di tingkat rumah tangga. Menurut Menteri Hanif, pemilahan yang optimal di hulu akan secara signifikan mengurangi beban pengolahan di hilir serta meningkatkan nilai ekonomis sampah.
Sebagai bagian dari solusi teknis, Menteri Hanif merekomendasikan optimalisasi Refuse Derived Fuel (RDF) bagi sampah bernilai kalor tinggi, dengan catatan dilakukan secara hati-hati dan didukung kesiapan mitra pemanfaat serta pemenuhan ketentuan lingkungan.
“RDF bisa menjadi salah satu alternatif solusi pengelolaan sampah, sepanjang didukung pemilahan yang baik dan kepatuhan penuh terhadap aturan lingkungan,” jelasnya.
KLH/BPLH, lanjut Menteri Hanif, akan terus melakukan pembinaan, supervisi, dan pengawasan ketat terhadap kinerja pengelolaan sampah di daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama pelayanan pengelolaan sampah tetap berada di pemerintah daerah, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Kami siap mendampingi, tetapi komitmen dan kepatuhan pemerintah daerah menjadi kunci.
Pengelolaan sampah adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” pungkasnya.
(NW)