Bagikan Berita/artikel ini
Bandung | centralberitarakyat.com – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa persoalan banjir tidak akan pernah tuntas jika hanya ditangani dengan pemberian bantuan darurat seperti nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan kepada warga terdampak. Menurutnya, akar masalah banjir justru terletak pada perubahan perilaku birokrasi serta tata ruang pembangunan yang kerap bertentangan dengan kondisi alam.
“Banjir bukan sekadar persoalan bantuan. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara berpikir, penataan ruang yang benar, dan keberanian menghentikan kebijakan yang merusak lingkungan,” tegas KDM.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Bandung Raya. Kebijakan ini diambil menyusul tingginya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Melalui surat edaran tersebut, Pemprov Jabar meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana yang komprehensif serta penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
Tak hanya Bandung Raya, KDM menegaskan bahwa potensi bencana serupa juga mengancam hampir seluruh wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, langkah mitigasi dinilai perlu diterapkan secara menyeluruh di semua kabupaten/kota di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemda kabupaten/kota juga diminta meninjau ulang seluruh lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan longsor dan banjir, seperti area persawahan, perkebunan, daerah resapan air, kawasan konservasi, hingga wilayah kehutanan. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap pembangunan tidak merusak lingkungan dan tetap menjaga daya dukung serta daya tampung alam.
Selain itu, pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung harus diperketat. Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melalui kajian teknis yang konsisten agar sesuai dengan dokumen perencanaan serta kaidah konstruksi.
Surat edaran tersebut juga menegaskan tanggung jawab pengembang untuk melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan terdampak akibat pembangunan. Pemerintah daerah pun diminta memastikan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
Kebijakan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memperkuat mitigasi bencana, meningkatkan kualitas tata ruang, serta mengarahkan pembangunan yang lebih aman, berkelanjutan, dan selaras dengan alam.
“Mari kita bergandengan tangan, menyelesaikan bencana dengan cara yang arif dan bijaksana,” pungkas KDM.
(NW)