Bagikan Berita/artikel ini
Bandung | centralberitarakyat.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada Rabu, 10 Desember 2025, Kejari Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar siang tadi. Irfan menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai kuat dan sah secara hukum.
> “Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus resmi menaikkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus, dan menetapkan dua orang tersangka,” ujar Irfan.
Ia merinci, kedua tersangka yakni:
1. E, Wakil Wali Kota Bandung aktif.
2. RA, Anggota DPRD Kota Bandung aktif.
Menurut Kejari, keduanya diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung. Tindakan tersebut diduga melanggar kewenangan jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Irfan menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana, pihak lain yang terlibat, serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik gratifikasi dan intervensi proyek tersebut.
(NW)