Mantan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan dilaporkan ke Kejagung RI

Bagikan Berita/artikel ini

centralberitarakyat.com |- Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa 2 Desember 2025.
Mereka mendesak agar Kejagung RI segera memeriksa dan menangkap serta menghukum berat mantan Bupati Deli Serdang Azhari Tambunan terkait kasus pengalihan aset PTPN di Deli Serdang.

Seperti diketahui,Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara telah memeriksa dan menetapkan tersangka dalam kasus jual beli Aset PTPN 1 regional 1 kepada PT Ciputra Land kepada :
1. Mantan Direktur PTPN II 2020-2023 Irwan Perangin-angin
2. Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumatra Utara 2022-2024 ,Askani
3. Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang 2023-2025 A.R Lubis
4. Direktur PT NDP Imam Subakti.

Keempat nya di jerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Namun,ada yang menjadi pertanyaan kami,mengapa Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara tidak menetapkan Mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan??
Padahal yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi,dan beberapa hal menyangkut sepak terjang mantan Bupati ini jelas-jelas terindikasi kuat terlibat dalam kasus yang merugikan negara ratusan milyar ini, yakni:
1. Revisi Tata ruang Tata wilayah (RTRW)yang dilakukan oleh Mantan Bupati Deli Serdang tidak pernah di bahas oleh Sidang Paripurna DPRD,persetujuan hanya di tandatangani oleh Ketua DPRD,padahal keputusan RTRW merupakan kewenangan Kolektif. Jika keputusan perubahan Tata ruang tanpa persetujuan Paripurna itu sudah cukup jadi bukti bahwa keputusan tsb adalah ilegal,apalagi digunakan untuk keperluan proyek komersial diatas lahan negara.

2. Azhari Tambunan juga menerbitkan surat nomor 640/613 tanggal 22 November 2020 saat menjadi Bupati,Surat yang menyatakan persetujuan prinsip pengembangan Proyek Kota Deli Megapolitan diatas lahan 8000 Hektar, milik PTPN di Kecamatan Labuan Deli,Percut Sei Tuan,Batang Kuis,Tanjung Morawa dan Beringin.
Surat itu dikeluarkan ketika Perda tentang RTRW Deli Serdang Belum disahkan dan masih dalam proses revisi di pemerintah Propinsi Sumatra Utara,,Padahal secara hukum bupati tidak mempunyai kewenangan menetapkan ijin Prinsip tanpa dasar RTRW yang sah.
Ini adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang sangat nyata.
Surat tsb adalah akar masalah dan menjadi dasar pengembang untuk mengubah status lahan negara dan mempercepat penerbitan HGB tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.

“Maka itu kami meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak menuntaskan kasus ini,Segera periksa,tangkap dan penjarakan Ashari Tambunan secepatnya”,Ujar Korlap Aksi Muhammad Khalilou Fadiga.
Massa aksi dengan yel-yel meneriakan ganyang koruptor.
“Kami akan kawal kasus ini ,jika tidak segera ditangani,kami akan datang lagi bersama ribuan massa dan para penggiat Anti Korupsi ke Kantor Kejaksaan Agung ini”,Ujar salah seorang orator bernama Pardong.

(NW)

Related Posts

Hj. Yeti Wulandari Sebut, Festival Perahu Naga Depok Bertaraf Nasional, Momentum Perkuat Sport Tourism dan UMKM

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK| centralberitarakyat.com   –  Festival Perahu Naga di Kota Depok dinilai memiliki potensi strategis untuk dikembangkan sebagai instrumen sport tourism sekaligus penggerak ekonomi masyarakat. Dewan Pembina DPP Partai…

Baca selengkapnya

Hj Yeti Wulandari Dorong Potensi Wisata Setu Lewat Festival Perahu Naga ke-11

Bagikan Berita/artikel ini

Bagikan Berita/artikel iniDEPOK|  centralberitarakyat.com  –  Deru genderang berpadu dengan hentakan dayung para peserta saat Festival Perahu Naga Kota Depok kembali digelar. Memasuki penyelenggaraan ke-11, ajang olahraga air ini tidak hanya menghadirkan…

Baca selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jabodetabek

Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

  • By Nawawi
  • Juli 6, 2026
  • 51 views
Wujudkan Kepedulian dan Transparansi, Katar RW 01 Mekarjaya Bagikan Santunan ke Puluhan Anak Yatim dan Disabilitas

Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

  • By Nawawi
  • Juni 22, 2026
  • 70 views
Semarak 1 Muharram 1448 H, Ratusan Warga Meriahkan Jalan Santai di Masjid Merah Depok

Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

  • By Nawawi
  • Juni 18, 2026
  • 82 views
Bersihkan Lingkungan & Kendalikan Sampah, RW 01 Mekarjaya Usulkan Pengembangan Bank Sampah

Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

  • By Nawawi
  • Mei 30, 2026
  • 94 views
Di Usia 60 Tahun, Ahmad Seru Tetap Menjual Kopi Keliling Demi Istri yang Stroke dan Tiga Anak

Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

  • By Nawawi
  • Mei 22, 2026
  • 139 views
Waspada Modus Kejahatan Saat Listrik Padam, Warga Diminta Tetap Tenang dan Tidak Panik

Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah

  • By Nawawi
  • April 6, 2026
  • 263 views
Nahari Resmi Jabat Ketua RT 03/10 Sukatani, Siap Benahi Lingkungan dan Atasi Persoalan Sampah