Bagikan Berita/artikel ini
Depok | centralberitarakyat.com, Sertipikat lahan seluas 27 hektar di Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, terus bergulir tanpa kepastian. Padahal, lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK Kinag) No. L.R. 36/D/VIII/54/72 yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Rita Sari, selaku kuasa ahli waris pemilik lahan, menyampaikan kekecewaannya terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang dinilai lamban menindaklanjuti proses penerbitan sertifikat.

“Saya sudah lima bulan mengirim surat sesuai permintaan BPN, diminta mengajukan permohonan penerbitan sertifikat. Tapi sampai sekarang tidak ada jawaban, hanya telaah demi telaah. Tolong beri penjelasan, jangan hanya diam,” ujar Rita dengan nada tegas.
Rita menilai, BPN seharusnya bisa segera memanggil ahli waris dan pihak-pihak terkait untuk memperjelas status lahan tersebut. Namun, menurutnya, hal itu tidak dilakukan.
“Ini tinggal memanggil ahli waris dan pihak terkait saja, tapi BPN seperti menutup mata. Saya tahu ada sesuatu yang tidak beres di dalam, tapi saya biarkan dulu, karena semua akan terlihat nanti,” katanya. Jum’at (24/10/25).
Rita juga menyoroti pernyataan salah satu lurah di wilayah Pitara, Pancoran Mas, yang menyebut masyarakat sudah tidak memiliki hak atas lahan tersebut.
“Pernyataan seperti itu sangat tidak pantas. Bagaimana bisa mengatakan masyarakat tidak punya hak, padahal ada bukti kuat berupa SK Kinag. Kalau tidak ada dasar hukum, mungkin bisa diperdebatkan, tapi ini jelas ada dokumennya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat, dan diarahkan untuk mengurusnya langsung ke BPN Kota Depok. Namun, hingga kini belum ada kejelasan.

“Kami hanya ingin BPN memproses sertifikat berdasarkan SK Kinag yang sah. Kalau memang ada sertifikat yang sudah diterbitkan sebelumnya, kami minta dikembalikan dan diaktifkan lagi sesuai dasar hukum yang ada,” ujarnya.
Rita menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kalau BPN tetap tidak menindaklanjuti, kami akan melapor langsung kepada Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan persoalan klasik di bidang pertanahan—antara hak rakyat dan lambannya birokrasi negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang sah.
(NW)