Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Polemik tunjangan rumah untuk Anggota DPRD Kota Depok terus menuai sorotan publik. Masyarakat mendesak agar fasilitas dengan nilai fantastis tersebut segera dihapus. Namun, hingga kini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok belum bisa memastikan kapan keputusan final akan diumumkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur atau yang akrab disapa Agung, menegaskan bahwa tunjangan rumah DPRD saat ini masih dalam proses evaluasi.
“Soal tunjangan rumah untuk Anggota DPRD Depok itu sedang kami evaluasi. Semuanya butuh proses, jadi mohon kesabaran masyarakat untuk menunggu hasilnya,” kata Agung, Minggu (7/9/2025).
Tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021, dengan besaran antara Rp32 juta hingga Rp47 juta per orang setiap bulannya.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menyatakan bahwa Perwal tersebut merupakan kewenangan penuh Wali Kota Depok, Supian Suri. Karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah kota untuk meninjau ulang aturan tersebut.
“Perwal adalah wewenang wali kota. Nantinya, Sekda bersama Pemkot akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang, lalu akan kami bicarakan bersama,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pembahasan terkait tunjangan rumah ini tidak bisa dilakukan sepihak. Pemkot Depok juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebab regulasi serupa berlaku hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Meski begitu, Ade memastikan bahwa DPRD Depok siap berkomitmen agar hasil evaluasi nanti sesuai dengan rasa keadilan publik.
“Terkait tingkat kewajaran tunjangan rumah, Insya Allah akan disepakati bersama dengan Pemkot. Nantinya, jika ada relokasi anggaran, akan diarahkan untuk kepentingan publik yang mendasar, seperti program UHC (berobat cukup dengan KTP),” jelasnya.
Polemik tunjangan rumah DPRD Depok ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat besarnya nilai anggaran yang digunakan dan tuntutan publik agar dana tersebut dialihkan ke sektor layanan dasar.
(NW)