Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kian menyita perhatian publik. Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka, pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, angkat bicara dengan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Hotman tak hanya membela Nadiem, tetapi juga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto. Ia bahkan meminta agar gelar perkara kasus ini digelar langsung di Istana Negara.
“Saya akan buktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Bapak Prabowo, kalau memang benar ingin menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan, panggil saya sebagai kuasa hukum, dan gelar perkaranya di Istana,” ujar Hotman melalui akun Instagram resminya, Sabtu (5/9/2025).
Hotman menegaskan, kliennya tidak menerima sepeser pun uang, tidak ada markup dalam pengadaan laptop, serta tidak ada pihak yang diperkaya. “Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo, yang dulu pernah jadi klien saya 25 tahun lalu,” tambahnya.
Status Hukum Nadiem
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia sebelumnya telah tiga kali diperiksa penyidik, dengan durasi pemeriksaan mencapai 12 jam pada 23 Juni, 9 jam pada 15 Juli, dan kembali diperiksa pada 4 September 2025.
Selain itu, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Total, ada lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus menteri, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Respons Istana
Menanggapi pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.
“Kita serahkan saja kepada penegak hukum. Pemerintah tidak intervensi,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2025).
Sikap Kejagung
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses penyidikan akan tetap berjalan sesuai aturan.
“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan. Kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Anang, penyidik masih mendalami berbagai fakta hukum untuk memastikan siapa saja pihak yang terlibat. “Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” tuturnya.
(NW)