Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok, Jawa Barat – Seorang remaja berusia 16 tahun berinisial FJ diamankan polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Sumur Wangi, RT 01/RW 03, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.45 WIB. Korbannya adalah SW, seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa pencabulan bermula saat korban bermain di rumah pelaku. FJ kemudian mengajak SW ke lantai dua rumah dan melakukan aksi bejatnya. Kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke Polsek Sukmajaya Depok.
Proses penangkapan FJ diwarnai insiden. Orang tua pelaku berupaya menghalangi petugas dan terjadi adu mulut dengan orang tua korban.
Bhabinkamtibmas yang dihubungi tim investigasi melalui pesan singkat langsung mengarahkan ke Kapospol. Kapospol Tri Wisnu membenarkan telah menerima laporan dan mengamankan FJ sekitar pukul 20.00 WIB. FJ kemudian langsung dilimpahkan ke Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat. Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.
(Fakih)