Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Warga Depok yang masih nekat menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar pabrikan harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan aturan pelarangan penggunaan sekaligus penjualan knalpot bising yang kerap meresahkan masyarakat.
Larangan ini ditegaskan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tertanggal 25 Agustus 2025, yang juga diunggah di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pada Rabu (27/8/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dedi meminta seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat, termasuk Wali Kota Depok, untuk menindak tegas peredaran dan penggunaan knalpot brong. Aturan ini diterbitkan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat yang terganggu oleh kebisingan kendaraan dengan knalpot tak standar.
“Menurut saya, itu bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara. Setiap kendaraan sudah punya standarisasi knalpot masing-masing,” ujar Dedi dalam unggahannya.
Poin Penting Aturan
Melalui edaran tersebut, Pemprov Jabar menekankan beberapa hal penting:
1. Menegakkan aturan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
2. Membina masyarakat serta pemilik bengkel dan toko aksesoris agar tidak menjual maupun memasang knalpot non-standar.
3. Berkolaborasi dengan kepolisian dalam pengendalian dan razia knalpot brong, termasuk pada kendaraan bermotor berknalpot racing.
Razia di Depok
Dengan terbitnya kebijakan ini, bengkel serta toko aksesori kendaraan di Depok diminta segera mematuhi aturan. Polisi bersama pemerintah daerah akan turun langsung melakukan razia di jalan raya untuk menindak pengguna knalpot bising.
Pemprov Jabar berharap aturan ini dapat mengembalikan ketertiban, kenyamanan, sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan.
(NW)