Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok menggelar operasi gabungan untuk menertibkan angkutan kota (angkot) yang beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi standar kelayakan.
Operasi perdana digelar di Jalan Naming D. Botin, salah satu jalur utama yang dilalui trayek angkot D03, D04, dan D07. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), izin trayek, hingga uji KIR kendaraan.
“Hari ini kita fokus di Jalan Naming D. Botin, karena jalur ini dilalui banyak trayek. Kami bersama Satlantas memeriksa kelengkapan administrasi sekaligus memastikan kelayakan kendaraan,” kata Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, Selasa (26/8/2025).
Hal senada juga disampaikan Kanit Turjagwali Satlantas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri. Ia menegaskan bahwa razia ini dilakukan untuk menindak tegas angkot yang tidak memiliki dokumen lengkap.
“Kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi akan langsung ditahan. Jika ada pengemudi tanpa SIM atau kendaraan tanpa STNK, surat-suratnya akan kami sita,” tegas Fitri.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam, tim gabungan berhasil menahan sejumlah angkot dari tiga trayek berbeda. Beberapa di antaranya dinyatakan tidak layak jalan, sementara sisanya kedapatan beroperasi tanpa dokumen lengkap.
Ari menjelaskan, angkot yang terjaring razia langsung dibawa ke kantor Dishub Kota Depok. Untuk penindakan lebih lanjut, pihak kepolisian akan menerbitkan surat tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan.
“Kendaraan ditahan sementara di Dishub. Selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama staf tilang dari Satlantas Polres Metro Depok,” jelas Ari.
Dengan adanya razia ini, Pemkot Depok berharap pengemudi angkot lebih tertib dalam melengkapi administrasi serta merawat kondisi kendaraan demi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
(NW)