Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Depok – Warga Depok yang belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini sebaiknya segera bergerak cepat. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kembali memberikan keringanan besar-besaran berupa diskon dan penghapusan sanksi administrasi. Namun, program ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2025 mendatang.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah II BKD Kota Depok, Anak Agung Kompiang Supriyanto, mengatakan, program penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini awalnya berlangsung dari 25 April hingga 30 Juni 2025. Melihat tingginya minat masyarakat, Pemkot memutuskan memperpanjang masa berlaku hingga akhir Agustus.
“Antusiasme warga sangat tinggi, sehingga kami perpanjang dua bulan lagi agar lebih banyak masyarakat bisa memanfaatkannya,” ujar Agung, Rabu (27/8/2025).
Rincian Diskon Pajak
Adapun ketentuan keringanan yang diberikan BKD Depok antara lain:
Penghapusan denda 100% untuk semua tahun pajak.
Pengurangan pokok 100% untuk tahun pajak 1994–2011, dengan syarat ada pembayaran tahun lainnya pada periode yang sama.
Diskon 50% untuk tahun pajak 2012–2014.
Diskon 40% untuk tahun pajak 2015–2018.
Diskon 30% untuk tahun pajak 2019–2021.
Diskon 20% untuk tahun pajak 2022–2024.
Diskon 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak memiliki tunggakan.
Bebas bayar 100% untuk PBB dengan NJOP di bawah Rp200 juta khusus tahun pajak 2025.
Agung menegaskan, kesempatan ini merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan potongan maksimal.
“Silakan hubungi 08111022274 untuk informasi lebih lanjut. Jangan tunggu sampai terlambat, manfaatkan kesempatan ini sebelum program resmi berakhir,” pungkasnya.
(NW)