Bagikan Berita/artikel ini
centralberitarakyat.com, Jakarta – Kabar gembira bagi masyarakat! Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini menjadi hadiah spesial dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Pengumuman tersebut disampaikan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui siaran pers pada 1 Agustus 2025, serta diperkuat lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, 18 Agustus 2025 bukanlah hari libur nasional, melainkan cuti bersama yang diberikan karena peringatan HUT RI tahun ini jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.
> “Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” tulis keterangan resmi Kemensetneg.
Libur Tambahan, Semangat Kemerdekaan Makin Hidup
Pemerintah berharap cuti bersama ini tidak hanya dimanfaatkan untuk beristirahat, tetapi juga untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan. Masyarakat didorong ikut serta dalam berbagai kegiatan seperti perlombaan, pawai, hingga acara kebersamaan di lingkungan masing-masing.
> “Diharapkan perlombaan dan kegiatan yang diadakan dapat membangkitkan semangat optimisme, mempererat kebersamaan, sekaligus mendorong kreativitas untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju,” tambah Kemensetneg.
(NW)